• LAINYA

WALIDSYAIKHUN–Pada abad ke-16, seorang wali sufi harus menghadapi tuduhan sesat oleh Majelis Hakim kerajaan Islam Demak. Gara-gara tuduhan ini, Syekh Siti Jenar alias Syekh Lemah Abang, sang wali, harus menjalani hukuman mati dengan tikaman keris yang konon milik Sunan Jati Cirebon. Referensi Islam Indonesia telah membukukan Syekh Siti Jenar sebagai tokoh sesat yang membangkang kepemimpinan Walisanga.

Istilah kafir, murtad, zindik dan ateis adalah tuduhan-tuduhan yang akrab dialamatkan kepadanya. Bahkan, dia telah menjadi simbol tokoh pembangkangan terhadap sistem yang telah dianggap absah. Itu sebabnya Syekh Siti Jenar dinisbatkan sebagai tokoh kaum abangan yang tak rela terhadap musnahnya ajaran nenek moyang setelah datangnya Islam.

Syekh Siti Jenar dianggap berdosa karena menyebarkan ajaran wahdatul wujud (manunggaling kawula gusti) kepada masyarakat yang waktu itu masih tergolong awam. Lebih fatal lagi adalah ucapannya Ana al-haqq (Akulah Al-Haqq—baca: Tuhan), pernyataan yang menyebabkan al-Hallaj dihukum mati.

Karena alasan inilah DH Kraemar menjulukinya al-Hallaj dari Jawa. Berikutnya, terutama oleh para penulis Belanda seperti Rinkes dan Zoetmolder, Siti Jenar disebut-sebut sebagai penganut Syi’ah, beraliran Jabariah dan Qadariah (Rinkes, “De Heiligen van Java”) serta pengikut tarekat Rifaiyah (Zoetmolder, “Pantheisme en Monisme”).

Bahkan Kraemer dalam “Een Javaansche Primbon” menempelnya secara tendensius sebagai musuh dalam selimut bagi Islam. “Seringkali dari balik pikiran-pikirannya yang pantheistik, yang berkedok istilah-istilah Islam, terasa sekali polemik yang tajam menyerang Islam secara diam-diam,” tulis Kraemer.

Syahdan, dalam satu diskusi periodik yang dilakukan Majelis Walisanga, Syekh Siti Jenar melontarkan buah renungannya yang kemudian dikenal sebagai konsep Syahadat Mutawwila atau, lebih dikenal debgan, Sasahidan. Konsep ini berakar pada ajaran wahdatul wujud, sebuah ajaran tasawuf yang menjadi trade mark para wali waktu itu.

Sasahidan adalah tafsir Siti Jenar atas Alquran (Thaha [20]: 14) yang berbunyi: innanii anallaha la ilaha illa ana fa’budunii. Wa aqimish-sholaata li dzikri (Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku).

Syahadat mutawwila yang bunyi lengkapnya Asyhadu anla ilala illa huwa (Tidak ada Tuhan kecuali Dia), menurut Siti Jenar merupakan pengejawantahan atas surat Thaha ayat 14 tadi. “Aku” dalam ayat itu ditafsirkan sebagai kehidupan kita sendiri. Sehingga, bernafas pun dianggap sebagai ibadah kepada Tuhan Al-Haqq.

Baca Juga :  Konsep Umat: Menggali Nilai-nilai Apriori dan Aposteriori Sosial Alquran (1): Esensi Umat

Dalam kerangka filosofis ini, Siti Jenar memandang kehidupan di dunia adalah sesuatu yang semu atau palsu. Sedangkan kehidupan sebenarnya adalah alam akhirat, karena di situ manusia hidup kekal. “Mila dunya punika dudu aran idup, pratandane sira pejah, aneng donyo ingaran pati,” kata Siti Jenar.

Diskusi periodik Walisanga ini terekam dalam kitab “Pananggalaning ngilmu”, sebuah kitab majmu yang berisi kumpulan wejangan para wali peserta diskusi. Sunan Giri, misalnya, mengulas tentang Ananing Dzat (Keadaan Dzat), Sunan Gunung Jati tentang Kasentosaing Iman (Kesentosaan Iman), Sunan Kalijaga tentang Tata Malige ing Baitul Mal. Sedangkan Syekh Siti Jenar berperan sebagai pembahas Sasahidaning Dumados (Kesaksian dari Kejadian atau Mahluk).

Masih dalam paradigma filosofisnya, Siti Jenar berprinsip tidak terlalu menekankan simbol formalisme dalam mencari kebenaran. Sikap tunduk dan patuh pada Yang Benar itulah yang menurutnya hakikat ajaran agama yang oleh Alquran disebut sikap Al-Haniif.

Siti Jenar yang nama aslinya Sayyid Ali Anshar ini juga membenarkan adanya kesinambungan dan persatuan agama-agama samawi atau yang disebut wahdatul adyan. Sikap intelektual inilah yang mendorong Siti Jenar mengeluarkan statemen yang dianggap kontroversial: “Jangan banyak semu. Aku inilah Allah, Aku bernama Prabu Satmata dan tiadalah yang lain dengan nama ketuhanan” (“Walisanga”, Solochin Salam). Babak berikutnya, tokoh ini hanya dikenang sebagai wali yang diqishosh (hukum mati) oleh sesama wali lainnya.

Melihat konteks situasional di atas, merasa perlu menggarisbawahi sebuah vonis dan tuduhan yang telah ditulis para pelopor sejarah Syekh Siti Jenar. Memang, sementara ini ada kesan, sejarah Walisanga adalah “Ruang Keramat” yang setiap orang merasa tabu memasukinya, apalagi bertingkah nyleneh. Sehingga, dapat diajarani jika sepanjang masa selalu muncul kontroversi pemikiran keagamaan, bahkan menjadi fenomena yang menyejarah.

Syekh Siti Jenar tergolong wali senior dalam Majelis Walisanga. Andilnya terhadap pengembangan Islam di Pulau Jawa sangat besar. Sayangnya, informasi tentang asal usul dan sepak terjangnya sangat simpang siur. Berita menyebut Siti Jenar sebagai penganut Syi’ah yang datang dari tanah Persia dan berdakwah dengan wali lainnya.

Dia menggantikan Syekh Sutamaharja (kakak Maulana Ishak) yang gugur dibunuh oleh pasukan Andayaningrat dari Pengging dalam sebuah insiden antara pasukan Islam dengan laskar Majapahit, sekitar tahun 1524 M. (“Kerajaan-kerajaan Islam di Jawa”, H.J. De Graaf). Siti Jenar tergolong berhasil membangun masyarakat Islam di Pengging, Ngerang, Butuh, Pajang dan sekitarnya sehingga beberapa pembesar setempat seperti Ki Gede Kanigara (putra Andayaningrat) menyerahkan diri masuk Islam.

Baca Juga :  Ayat Wahdatul Wujud (1): Al-Kahf [18]: 38, “Aku Dialah Allah”

Lebih dari itu, pola dakwah Siti Jenar melalui pengembangan tradisi keagamaan dianggap paling berhasil, sehingga cara ini ditiru oleh Sunan Kalijaga pada waktu berikutnya. Dalam kaitan ini, kita patut mempertanyakan laporan para penulis sejarah yang menyebut Syekh Siti Jenar sebagai musuh Islam, antek-antek kezindikan. Para pelopor nampaknya telah memanipulasi diri dengan menisbatkan Walisanga sebagai pelontar-pelontar tuduhan mereka terhadap Siti Jenar.

Wahdatul wujud sebagai sebuah ajaran tasawuf pada masa itu sudah akrab di mata Walisanga. Apalagi banyak di antara mereka yang mendalami dan mengambil jalan tarekat itu. Sebut saja misalnya Sunan Gunung Jati, Sunan Kalijaga dan Sunan Bonang.

Menurut Kitab “Walisanga” yang disebut-sebut sebagai karya Sunan Giri II, Sunan Gunung Jati telah mendalami karya-karya ulama wujudiyah dan menjadikannya sebagai “kurikulum” pengajaran kepada para santrinya, semisal Sunan Kalijaga.

Sunan Gunung Jati sangat menguasai ilmu-ilmu yang termaktub dalam kitab karya Syekh Ibrahim Al-Iraqi (kumpulan syair Al-Iraqi), Syekh Abul Hasan Ali Asy-Syabasty (ahli tarikh Daulat Fatimiyah yang meninggalkan karya spektauler “al-Dirayah”, berisi kisah jenaka tentang biara-biara di Irak, Suriah, Mesir dan Aljazair), Syekh Muyidin Ibnu Araby (Ibn Araby), Syekh Abu Yazid Al-Bustomi, Syekh Abu Abdullah Ibn Muhammad Ar-Rudayi (yang digelari “Babak Penyair Persia”), Syekh Samaun Assarini dan kitab-kitab karya ulama wahdatul wujud lainnya.

Sunan Gunung Jati juga dikenal sebagai penganut Syi’ah yang sangat saleh. Bahkan, hingga pemerintahan Penembahan Giri Laya (1650-1662), Syi’ah menjadi mazhab resmi kerajaan Cirebon.

Sunan Kalijaga juga seorang penganut wahdatul wujud yang cukup fanatik. Dia bersama-sama Syekh Siti Jenar pernah berguru ajaran ini kepada Sunan Bonang bin Sunan Ampel. Tema-tema dakwah yang dikumandangkan Sunan Kalijaga sangat mengakar bercorak wujudiyah. Hal itu antara lain dapat dilihat dari karya yang cukup masyhur di masyarakat Jawa, “Dewa Ruci”.

Arya Sena (Bhima) yang menjadi tokoh cerita itu berusaha mencari Jejering Pangeran (letak kedudukan Tuhan) mencapai klimaks usahanya setelah fana, melebur masuk dalam telinga Dewa Ruci. Karya ini merupakan pengembangan dari ajaran Jalaluddin Rumy, dan khususnya “Manthiq al-Thair” karya Fariduddin Athar. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah tokoh utama wahdatul wujud asal Persia.

Baca Juga :  Jürgen Habermas: Filosof yang Menolak Penghargaan Prestisius Uni Emirat Arab

Penjelasan di atas mengasumsikan bahwa wahdatul wujud yang dianut Syekh Siti Jenar dianut pula oleh sebagian anggota Walisanga. Maka, wajarkah jika Majelis Walisanga menganggap sesat kepercayaan itu padahal dianutnya juga.

Tuduhan itu makin tidak jelas dengan adanya label Jabariyah dan Qodariyah sekaligus. Di satu sisi, Syekh Siti Jenar disesatkan karena berprinsip bahwa gerak langkah manusia secara mutlak ditentukan oleh Tuhan (Jabariyah) dan, di sisi lain, dia dizindikkan karena menganut ajaran Qodariyah yang menganggap takdir manusia sepenuhnya ditentukan oleh tindakan dan sikapnya sendiri dan menafikan campur tangan Tuhan. Bagaimana mungkin dua ajaran antagonis ini dinisbatkan kepada satu orang secara bersamaan?

Para pengulas Syekh Siti Jenar, tampaknya, tidak memiliki wawasan teologis, sehingga salah melontarkan tuduhan yang sebenarnya jauh panggang dari api.

Siti Jenar juga disebut-sebut sebagai penganut tarekat Rifaiyah, sebuah aliran tarekat yang didirikan oleh Ahmad Rifai (w. 1181 M). Padahal, di Aceh penganut wujudiyah dimusuhi oleh penganut Rifaiyah. Syekh Nuruddin Arraniri yang secara intens mengecam dan memfatwakan halalnya darah kaum wujudiyah adalah seorang syaikh dalam tarikat Rifa’iyah yang ia pelajari dari gurunya, Syaikh Ba Syaiban, di India.

Kemungkinan besar, tuduhan itu baru disusun setelah munculnya kelompok Ahmad Rifa’I, sebuah kelompok radikal bermazhab Syafi’i di Jawa, yang memberontak penguasa Belanda pada Abad XVIII. Untuk kepentingan politik pemerintahnya, para penulis Belanda telah mencitrakan setiap pembangkang dengan asosiasi sebagai penganut aliran Siti Jenar, yang saat itu telah melegenda sebagai sosok pembangkang.

Kesimpulannya, persoalan Syekh Siti Jenar tampaknya bukan persoalan kemurtadan, kezindikan, atau malah kekafiran. Masalahnya sebenarnya sudah menjadi klasik. Perbedaan pendapat dalam memasyarakatkan pandangan-pandangan “esoteris”.

Banyak ulama dalam sejarah Islam, termasuk Imam Ghazali, cenderung mempertahankan pembagian masyarakat keilmuan ke dalam kelompok elite (khawash) dan awam. Hal ini ternyata dari vonis yang dibacakan oleh Sunan Giri: “Siti Jenar kafir di sisi manusia dan mukmin di sisi Allah.”

 

SUMBER: Republika.co.id (09/03/2012) , penulis: Walid Syaikhun, dengan judul asli “Menimbang Kembali Kasus Syekh Siti Jenar”, dengan penyuntingan redaksial dan material.

Share Page

Close