• LAINYA

Fiqih-Politik–Perang adalah sebuah fenomena kuno sekaligus baru, sudah ada dan akan terus berlanjut. Kemodernan dan majunya peradaban suatu era dan dunia manusia tidak membuat perang kian kecil kemungkinannya, kalau bukan justru sebaliknya.

Di bawah Islam, perang mengambil bentuk baru dalam hal makna, dimensi, motif, norma dan hukum. Aspek-aspek inilah yang diulas sebagiannya oleh Profesor Dr. Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya “Hukum-hukum Perang dalam Islam dan Aspek-aspek Kemanusiaannya” (Ahkam al-Harb fi al-Islam wa Khasha’ishuha al-Insaniyyah). Berdasarkan buku ini, terdapat berbagai topik yang menarik untuk diamati, walaupun ketebalan buku tidak sampai 30 halaman.

Dalam memperkenalkan topik-topik buku tersebut, penulis berpijak pada kebenaran sebagai dasar dari fakta-fakta berikut: bahwa setiap bangsa, dalam masa damai dan perang, mempunyai filosofi tertentu, yang dikembangkan oleh para filosof, pakar, pemimpin, dan penguasa mengenai tujuan dan sarana. Tujuan dan sarana ini bisa jadi legal dan sah atau tidak sah menurut standar yang benar dalam memandang orang lain, lalu mereka membuat penilaian atas apa yang dimiliki orang lain secara obyektif dan imparsial.

Ini berbeda dengan Islam, dimana sumber hukum dan perundang-undangan mengenai perdamaian dan perang adalah wahyu Ilahi atau kitab suci, yaitu Alquran, yang makna dan asasnya dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW.

Karena legalitas keabsahan perang ditentukan oleh sumber ilahi, maka perang dalam Islam tidak bersifat keagamaan yang didikte oleh fanatisme agama, dengan tujuan memusnahkan orang-orang yang berbeda agama.

Tidak ada paksaan dalam beragama, kebenaran telah jelas dibedakan dengan kekeliruan.” (Al-Baqarah [2]: 256).

Perang dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menguasai bangsa dan umat lain, karena tujuan seperti ini adalah ketidakadilan, dan ketidakadilan dilarang dan dilarang oleh semua agama.

Baca Juga :  Sejarah Wahyu dan Kenabian: Studi atas Kisah Waraqah bin Naufal

Perang dalam Islam juga bukan perang kolonial atau perang ekonomi untuk merampas harta suatu bangsa dan merampas kekayaan mereka. Rab’i bin Amir, utusan Saad bin Abi Waqqas untuk Persia, berkata kepada Rustam, penguasa agung Persia:

“Kami tidak datang kepada Anda untuk menguasai dunia ini. Tetapi, demi Allah, Islammu lebih kami cintai daripada harta rampasanmu.”

Perang dibolehkan dalam Islam dengan tujuan: melindungi proses penyebaran dakwah, mengawal para pedakwah Islam, dan menolak agresi pihak lain. Ini suatu keharusan yang dilakukan dalam batas-batas nilai kebenaran dan keadilan.

Dan berperanglah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, namun janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (Al-Baqarah [2]: 190).

Prinsip yang pasti dan utama dari aspek kemanusiaan dalam hubungan umat Islam dengan sesamanya adalah perdamaian. Sedangkan perang adalah keadaan darurat untuk mengatasi kejahatan dan agresi, menghilangkan hambatan dalam menyebarkan dakwah Islam dengan hikmah dan dakwah yang baik, atau dengan argumentasi dan saling hormat.

Apabila terjadi perang, maka di dalamnya terdapat hukum-hukum dalam syariat Islam, mulai dari mengatur sebelum, sedang dan setelah perang, termasuk perlunya menyampaikan kepada musuh tentang ajaran Islam, sebagaimana disebutkan oleh para ahli hukum dari mazhab Malikiyah dan Zaidiyah.

Aturan perang dalam Islam diatur dengan kaidah atau prinsip “balas setimpal”, kecuali jika cara perang tersebut pada umumnya merugikan, memusnahkan umat manusia, atau tercela dan tidak bermoral, dan bertentangan dengan asas-asas kemanusiaan.

Menurut sebagian besar ahli fiqih (hukum Islam), boleh membantu umat melawan musuh dengan menggunakan segala sarana materil yang berujung pada kehancuran kekuatan musuh. Namun, menggunakan cara yang paling keras sementara dapat mencapai apa yang dimaksud dengan cara yang lebih ringan hukumnya adalah makruh, karena itu merupakan pengrusakan (ifsad) yang tidak perlu.

Baca Juga :  Ada Quran Village di Jombang Serba Inggris, Intip apa saja Aktivitasnya

Terdapat berbagai pertimbangan dan prinsip dalam Islam yang membuat penghentian perang dan pemulihan perdamaian menjadi mudah dan cepat dicapai. Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah bahwa Islam tidak cukup sekedar seruan berdamai atau prinsip hidup berdampingan secara damai secara teori, tetapi juga  mewujudkannya secara praktis. Lebih dari ituIslam menyerukan toleransi dan hidup rukun dan saling hormat.

Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Al-Mumtahanah [60]: 8).

Aspek kemanusiaan tetap terjaga dalam peperangan yang dilakukan umat Islam. Melindungi penduduk sipil dan harta benda mereka adalah wajib; perang hanya terbatas pada pasukan pihak-pihak yang berkonfrontasi, sehingga tidak boleh meluas ke seluruh masyarakat di negara musuh; tidak boleh merusak properti musuh seperti: bangunan, tanaman, pohon, dan fasilitas sipil seperti: jembatan dan jalan, kecuali untuk keperluan militer.

dan janganlah kamu membuat kejahatan di bumi dengan menjadi perusak” (Hud [11]: 85).

Sistem perang dalam Islam menganut prinsip-prinsip moral yang maju, yang digunakan dalam konvensi dan perjanjian internasional dan menjadikan umat Islam sebagai referensi dalam memperlakukan musuh.

Di antara prinsip-prinsip tersebut adalah kewajiban berkomitmen pada perjanjian dan kesepakatan, serta larangan menipu dan berkhianat.

Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Al-Nahl [16]: 91).

Dalam sejarah umat Islam, kesucian komitmen pada perjanjian telah memotivasi lawan-lawan mereka hingga menerima Islam dan memeluknya.

Baca Juga :  Terbitkan Riset Alquran 800 Halaman, Profesor Wanita Jerman ini Kritik Keras Budaya Barat

Seorang muslim sejati merasa bahwa, dalam peperangannya, ia dituntut untuk mengindar dari kekejian, perilaku yang kejam dan hina.Contohnya, Shalahuddin menahan diri untuk tidak membunuh Richard, Si Hati Singa, ketika kudanya terbunuh; panglima Islam itu  justru mengirim kuda baru untuknya hingga dapa mengendarainya.

Prinsip kebajikan, kesalehan dan takwa, prinsip kasih sayang dan belas kasihan sangat penting dalam peperangan umat Islam. Mereka menonjol dalam komitmen pada prinsip keadilan terhadap musuh mereka:

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (Al-Maidah: 8).

Sejarah telah merekam perlakuan baik umat Islam terhadap para tahanan, musuh yang terluka dan yang tewas. Nabi SAW bersabda:

“Perlakukanlah para tawanan dengan baik” (Al-Mu’jam al-Shaghir, Al-Tabarani).

Patut dicatat di sini bahwa pesan-pesan untuk pasukan perang merupakan tradisi umum di kalangan umat Islam agar membimbing panglima dan para pejuang, mengawal mereka agar konsisten pada apa yang boleh dan harus dilakukan. Di antaranya, nasihat Nabi SAW kepada Abdurrahman bin Awf, ketika beliau mengutusnya ke suku Kristen Kalb yang terletak di Dumat al-Jandal. Beliau berkata berpesan:

“Berperanglah bersama-sama karena Allah, dan perangilah orang-orang kafir terhadap Allah. Jangan berlebihan, jangan mengkhianati, jangan melukai, dan jangan membunuh anak. Ini adalah perjanjian Allah dan cara hidup Nabi-Nya dengan Anda.” (Al-Mu’jam Al-Awsath, al-Thabari).

Unduh buku: Hukum-hukum Perang dalam Islam dan Aspek-aspek Kemanusiaannya-Wahbah-Zuhaili

Share Page

Close