• LAINYA

Kalam Baru–Salah satu isu yang selalu hangat diperbincangkan, terutama sejak eera Renaisains di Barat, adalah posisi akal serta kredibilitas, fungsi dasar dan relasi-relasinya dengan banyak hal, terutama dalam agama, dengan wahyu. Orang berakal sepatutnya tidak menutup mata terhadap peran akal di ruang wahyu atau mewajibkan agar akal ditanggalkan demi wahyu dan agama. Setiap klaim yang sekilas dan secara langsung atau tidak dimaksudkan untuk itu, bila diselidiki secara kritis, niscaya akan terbukti inkonsistensinya.

Karena itu, perlu direnungkan dan ditelaah lebih jauh: akal mana yang dicela dan diabaikan oleh pihak-pihak yang antiakal? Mungkinkah diajukan sebuah kriteria yang cermat untuk mengenal akal terpuji dan akal tercela?

Satu ide pokok yang penting diperhatikan dalam pembahasan ini adalah kategorisasi akal sebagai daya/sarana dan sebagai sumber.[1] Adakalanya daya akal digunakan untuk memahami Al-Quran dan Sunah, serta dianggap sebagai sarana mengenali ajaran-ajaran wahyu. Namun, tak jarang daya akal itu didudukkan di bangku pengadilan dan dipersepsi sebagai sumber khas untuk memproduksi hukum syariat.[2]

Yang umumnya dipandang sebelah mata, bahkan dilecehkan, posisinya, adalah akal sebagai sumber; bukan sebagai sarana penge-tahuan. Karena, setidaknya di kalangan pemikir Islam, tak seorang pun yang berbeda pendapat tentang urgensi akal dalam memahami Al-Quran dan Sunah. Kendati menurut sebagian tokoh Kristen, posisi semacam ini juga disangkal akal. Mereka yakin, demi meraih iman, pemahaman dan pemikiran harus ditepikan.

Boleh jadi klaim bahwa akal itu sumber pengetahuan dianggap muncul dari pola pikir yang mentah dan dangkal. Karena, akal merupakan satu-satunya sarana yang memasilitasi manusia hingga bisa mengakses berbagai pengetahuan melalui penelitian terhadap sumber-sumbernya (seperti alam dan syariat). Seorang penulis kontemporer menulis:

Baca Juga :  Masuk Islam karena Alquran (6): Arthur Wagner Diluluhkan Alquran Setelah Jadi Ateis, Protestan dan Musuhi Islam (2)

“Pada dasarnya, akal dan wahyu tidak selaras, juga tidak sejenis. Yang satu sarana, yang lain sumber. Kita berputar-putar dan mencari yang satu dengan saran yang satunya lagi. Dengan catatan penting, akal itu satu-satunya yang berjenis sarana; sedangkan wahyu bukan satu-satunya yang berjenis sumber; melainkan hanya salah satu dari sekian sumber lain … seperti: alam, masyarakat, dan sejarah.”[3]

Dari perspektif ini, upaya menilai akal sebagai satu dari empat sumber deduksi hukum dan wacana seputar nilai-buktinya hanyalah sia-sia belaka. Karena, bagaimana mungkin sesuatu yang hanya berupa sarana mampu memproduksi pengetahuan tanpa menggunakan sumber-sumbernya, yang karena itu lantas nilai-buktinya dapat diandaikan ada? Ini sama dengan mengatakan sumber makanan manusia terdiri dari daging, buah-buahan, dan organ pencernaan, lalu disimpulkan bahwa keberadaan organ pencerna sudah memenuhi seluruh kebutuhan makanan manusia. Asumsinya, masing-masing sumber itu otonom sehingga dengan sendirinya menutupi seluruh kebutuhan makan manusia, padahal organ pencerna hanyalah sarana, bukan sumber, makanan.

Kritik di atas ini tidak dapat diterima, setidaknya dengan dua alasan:

Pertama, pada dua dimensinya sekaligus, entah teoretis ataupun praktis, akal secara inheren sudah mengetahui hal-hal badihi atau aksioma yang bersifat apriori. Artinya,  hal-hal itu sudah terinstalasi dalam substansi manusia secara bawaan (fitriah) sebelum berinteraksi dengan alam eksternal, Karena itu, dengan berlandas pada rangkaian pengetahuan bawaannya, akal mampu memproduksi pengetahuan baru dan, dengan demikian, akan tergolong sebagai “sumber” inde-penden dalam proses deduksi hukum keagamaan.

Kedua, sebagaimana diakui si penulis di akhir pernyataannya, akal sebagai sumber dapat diartikan “himpunan pengetahuan ‘akal sarana’ dari sumber-sumber nonwahyu”. Dengan kata lain, pikiran manusia adakalanya menjelajahi isi Alquran dan Sunah hingga menemukan hukum Ilahi; adakalanya pula menelaah objek pengetahuan lain, semisal alam, hingga memperoleh pengetahuan baru. Pada kasus pertama, akal hanya berupa sarana. Sedangkan pada kasus kedua, selain sarana, akal juga tergolong salah satu sumber pengetahuan. Alasan ini kiranya relevan jika dikombinasikan dengan makna umum akal yang telah kami sebutkan pada Bab I dan mencakup seluruh pengetahuan nonwahyu.

Baca Juga :  Menimbang Kasus Syekh Siti Jenar, dari Sufi Syi’ah hingga Korban Politik

————————-

[1] M.F. Esykavari: Marefatsyenosi-e Dini, hlm. 124.

[2] Istilah mustaqillât aqliyyah dalam Usul Fikih bisa dipadankan dengan akal yang berperan sebagai sumber pengetahuan. Kendati demikian, akal sebagai sarana tidak terbatas pada ghoir mustaqillât ‘aqliyyah ‘prinsip-prinsip rasional yang nonindependen’, bahkan bukti-bukti yang menurut istilah ilmu usul di-sebut dalil syar’i, ditopang oleh akal sebagai sarana.

[3] S.M. Mardiha: “Yeki bar sare shakh va bun miburid (seorang berdiri di atas cabang pohon dan sedang memotong pokoknya),” dalam majalah Kayhone Farhangi, tahun 6, vol. 11, Bahman 1368 HS, hlm. 13.

Share Page

Close