• LAINYA
Naskah manuskrip Alquran di Karbala, Iraq

QURANIKA-HADIS–Setiap orang yang mengaku Muslim dapat dipastikan percaya pada Alquran sebagai sumber utama pemahaman dan pengelolaan hidupnya. Tetapi, ada juga muslim yang percaya pada Alquran sebagai satu-satunya referensi dan sumber. Dalam pemahamannya, Alquran sebagai sumber utama sama artinya dengan kedudukannya sebagai satu-satunya sumber.

Maka, pada prakteknya, dia tidak menganggap penting keterangan lain, misalnya hadis dan riwayat, untuk memahami dan menafsirkan ayat Alquran. Namun, kini sulit dijumpai orang muslim sekarang berpandangan seperti ini. Dapat dipastikan seluruh umat Islam mengakui dan menyadari peran penting hadis dalam memahami dan menafsirkan Alquran.

Persoalannya, apakah semua hadis bisa dijadikan sumber pemahaman ayat? Terjadi polemik khususnya seputar peran hadis atau khabar wahid.

Khabar wahid muwatstsaq (hadis yang diriwayatkan oleh satu orang perawi yang dipercaya) merupakan hadis yang memiliki kriteria-kriteria autoritatif dan kredibilitas. Dalam tafsir Alquran, hadis ini memiliki hujjiyyah dan kredibilitas sehingga Alquran dapat ditafsirkan dengannya.

Namun, ada sebagian pihak mengangkat kritik berikut:

Makna kredibilitas dan hujjiyah (autoritas) dari khabar wahid atau dari bukti-bukti praduga lainnya dapat ditetapkan jika persoalannya tidak ada pengetahuan tentang suatu kenyataan. Dengan demikian, ia akan berpengaruh untuk mengikuti khabar wahid atau bukti praduga lainnya, sebagaimana ketika mengikutinya dengan mengetahui kenyataannya. Memberikan pengaruh demikian ini terhadap hadis/riwayat dhanni (dugaan) benar apabila pengertiannya berupa hukum syar’i atau objeknya memiliki konotasi pada adanya hukum syar’i, karena dalam hukum syar’i mausia ketika tidak mengetahui tentang kenyataan hukum taklif maka ia harus mengamalkan sesuai dengan apa yang muncul dari bukti-bukti yang diprasangkakan!

Demikian inilah makna dan syarat hujjiyah dan memberikan pengaruh pada arti riwayat, tapi terkadang syarat ini pada riwayat yang bersumber dari Nabi saw. tentang tafsir ternyata tidak ada, karena riwayat-riwayat tafsir al-Quran kebanyakan berkaitan dengan selain hukum syar’i, seperti riwayat-riwayat tentang tafsir ayat-ayat kisah dan sejarah umat-umat terdahulu, atau tentang tafsir ayat-ayat ushul dan akidah dan sejenisnya. Dengan demikian dalil-dalil hujjiyah dan krediblitas khabar wahid tidak bisa mencakup semua riwayat-riwayat tafsir dan tidak dapat menetapkan i’tibar keseluruhannya.

Baca Juga :  Memaafkan: Karakter Tangguh, Kepribadian Mulia dan Jiwa Merdeka tanpa-Dendam

Itulah kesimpulan kritik terhadap kredibiltas riwayat-riwayat yang tidak pasti (qath’i) seputar tafsir Al-Quran. Akan tetapi, kritik ini lemah dan tidak benar, karena dalam pembahasan-pembahasan ilmu Ushul Fiqih telah terbukti bahwa makna dari i’tibar adalah tanda-tanda yang diduga dan dimungkinkan menjelaskan sebuah kenyataan kepada kita, tanda-tanda ini secara syar’i dan dan menurut Allah adalah sama halnya dengan menempati dalil-dalil ilmiah dan meyakinkan. Dugaan kepada realitas dan kemungkinan memperolehnya kemudia digunakannya mewakili kepastian dan keyakinan yang dihasilkan dari dalil-dalil ilmiah.

Dengan pertimbangan ini, pada setiap persoalan yang mengikuti argumentasi-argumentasi ilmiah yang muktabar (kredibel) menurut syariat, tanda-tanda dan dalil-dalil dzanni ini dapat diikuti, khabar wahid yang mu’tabar juga merupakan salah satu dari dalil-dalil dzanni yang mu’tabar yang secara syar’i pada semua persoalan dapat digunakan sebagai satu argumentasi ilmiah

Argumentasi yang telah disampaikan di sini tentang persoalan ini merupakan metodologi yang senantiasa berlaku secara rasional dan cerdas, karena demikianlah yang diikuti dalam rasionalitas argumentasi-argumentasi ilmiah yang meyakinkan, mengikuti dalil-dalil dzanni yang muktabar ini disebut “tanda-tanda” yang menimbulkan pengaruh pada dalil-dalil yang muktabar sehingga tidak lagi berbeda antara dalil-dalil ilmiah dan dalil-dalil praduga (dzanni), seperti menguasai sesuatu yang dalam istilah disebutkan dengan kata “tangan”, secara dhahir memberikan konotasi arti penguasaan dan kepemilikan, manusia dengan tanda dan konotasi itu memahami secara formal sebagai penguasa dan pemilik, Allah juga tidak melarang metodelogi umum manusia ini dan tidak menyalahkannya.

Pada khabar wahid dan jalur-jalur dzanni terdapat syarat yang harus terpenuhi lainnya yaitu bila tidak bisa bersandar hanya dengan keberadaannya, bahkan harus memiliki semua persyaratan hujjiat  dan komprehensif, salah satunya adalah pasti bersih dari kebohongan, maka khabar (riwayat) yang pasti mengandung kedustaan tidak bisa dikategorikan sebagai dalil atas hujjiat khabar wahid. Dengan demikian riwayat-riwayat yang bertentangan dengan ijmak atau sunnah dan ucapan pasti Nabi saw, atau bertentangan dengan al-Quran atau hukum rasional yang benar maka ia tidak memiliki memiliki hujjiyah (autoritatif) dan i’tibar (kredibilitas), meskipun ia memiliki semua  syarat-syarat hujjiyah dan komprehensif, dalam hal ini tidak ada sama sekali perbedaan apakah dalil dhanni itu berhubungan dengan hukum syar’i maupun tentang persoalan dan objek lainnya.

Baca Juga :  Sejarah Wahyu dan Kenabian: Studi atas Kisah Waraqah bin Naufal

Dasar pentingnya semua syarat pada khabar wahid adalah periwayat sebuah hadis meski dalam satu tahapan terdapat keyakinan dan kepercayaan, namun kemungkinan terdapat pertentangan dalam ucapannya, karena tidak sunyi dari kemungkinan terkecil adanya kesalahan, dengan adanya kemungkinan ini tidak diperbolehkan beramal dengan khabar wahid kecuali bila karena memiliki argumentasi-argumentasi tertentu yang mengukuhkan kredibilitasnya dan tidak berpengaruh kemungkinan kesalahnnya.

Dengan memiliki argumentasi-argumentasi tersebut (bukti-bukti autoritatif khabar wahid) kemungkinan salah dalam khabar wahid dapat terabaikan, demikian ketika tidak diyakini adanya kebohongan riwayat, akan tetapi jika yakin dengan adanya kedustaan maka tidak benar mengabaikan pengetahuan dan keyakinan ini, khabar wahid diterima karena karena ia dapat menunjukkan realitas dan menyingkap kenyataan, realistis dan meyakinkan, kredibilitas dan pemahamannya rasional dan alami, adanya kepastian dan keyakinan atas kedustaan suatu riwayat (khabar) argumentasi-argumentasi autoritatif dan tanda-tanda dzanninya tidak akan berguna dan tidak akan bisa menetapkan autoritatifnya dan secara substantif tidak akan mencakup khabar ini, bahkan argumentasi-argumentasi ini khusus pada adanya keyakinan tidak adanya kedustaan dalam kandungannya. Inilah kenyataan yang menjadikan banyaknya uraian dan jawaban kritik-kritik yang banyak menyita perhatian.

Share Page

Close