• LAINYA

LOGIKA–Isu ini, meski kontroversial sejak lima tahun lalu, kembali disegarkan hari-hari ini secara tidak langsung oleh ajaran “Nabi berkata dalam Alquran Alkarim” dari Panji Gumilang, pimpinan ponpes Az Zaytun, Indramayu. Kalau yang belakangan ini ditetapkan posisi sebagai tersangka, kasus Kitab Suci Fiksi (selanjutnya disingkat: KSF) baru dipanggil polisi sebagai terperiksa dengan aduan yang sama: penistaan agama. Isu ini jadi heboh lantaran akumulasi dari politik dan keagamaan; dua tendensi dan sentimen yang paling berpotensi membakar emosi dan menggelapkan akal sehat.

Bermula dari kata “bubar”, diksi ini diandalkan Prabowo Subianto, salah satu dari dua capres di pilpres 2019 lalu, sebagai bagian dari narasi dan orasi politik elektoral kubunya bahwa Republik Indonesia akan bubar pada 2030.

Meski diakui sebagai ramalan, Prabowo begitu yakin hanya karena itu bersumber dari Ghost Fleet, sebuah novel fiksi karya Peter Warren Singer dan August Cole. “Ghost Fleet ini novel, tapi ditulis dua ahli strategi dari Amerika, menggambarkan sebuah skenario perang antara China dan Amerika tahun 2030. Yang menarik dari sini bagi kita hanya satu: mereka ramalkan, tahun 2030, Republik Indonesia sudah tidak ada lagi,” ungkap Prabowo (21/03/2018).

Isu politik seheboh ini dalam ketegangan tahun politik sangat mudah jadi pilihan topik di forum debat selevel ILC, program TVONE yang sudah bubar dua tahun lalu.

Yang asal dan titik fokusnya tertuju pada celah-celah politik dan hukum, arah perdebatan dan adu urat itu malah menyasar urusan agama dan keimanan, tepatnya saat Rocky Gerung (RG) menerangkan kata fiksi lalu mengaitkannya dengan elemen paling utama dalam agama, yakni kitab suci.

Katanya, jangankan novel, kitab suci itu bahkan fiksi. Narasi kontroversial ini lantas berkontribusi menggerungkan namanya dan mendesakkan dirinya untuk selanjutnya melakukan berbagai klarifikasi.

Masih di forum ILC itu juga, RG tampak berusaha menjusifikasi ramalan Prabowo sekaligus memperdungukan sinisme kubu paslon no.1 (Jokowi-Amin) terhadap kata fiksi yang jadi sumber ramalan itu. Sudah biasa bila posisi politik RG dalam pilpres 2019 selalu menguntungkan kubu Prabowo dan konsisten merugikan kubu Jokowi.

Dalam justifikasinya, RG mendefinisikan fiksi sebagai energi yang mengaktifkan imajinasi. Bertolak dari definisi ini, RG mengidentifikasi energi itu juga ada pada literatur, termasuk kitab suci sebagai literatur orang yang beragama. Dalam konklusinya, kitab suci itu fiksi (KSF).

Benarkah demikian? RG kerapkali merespon para kritikusnya dengan desakan kuat agar mereka menguji KSF dengan logika. Lalu, bagaimana logika menilai?

 

Kitab Suci Fiksi

KSF adalah konklusi atau klaim yang dapat diamati, secara sangat primitif dan elementer, pada dua level: pernyataan (proposisi) dan pengertian (konsep).

Pada level pernyataan, KSF adalah proposisi indefinitif (qadhiyyah muhmalah), yakni pernyataan yang tidak jelas batasannya: apakah semua/seluruh/setiap kitab suci ataukah tidak semuanya, yakni sebagiannya saja.

Dalam keadaan ini, maka proposisi indefinitif, sesuai kaidah Logika “al-muhmalah fi quwwati al-juz’iyyah”, adalah sama nilainya dengan proposisi partikular (qadhiyyah juz’iyyah), yakni pernyataan yang hanya membicarakan sebagian dari subjek (kitab suci).

Jadi, KSF secara logis adalah proposisi indefinitif dan, sesuai kaidah logika tadi, sama nilai dan kekuatannya dengan proposisi partikular sehingga KSF setepatnya dan seharusnya dibaca begini: sebagian kitab suci itu fiksi, atau dibaca begini: tidak semua/setiap kitab suci itu fiksi. Sebaliknya, KSF tidak benar bila dibaca dan dipahami: setiap/semua kitab suci itu fiksi.

Sampai di sini sudah bisa diraba-raba: apakah KSF itu bermasalah atau tidak? Apakah orang Islam, misalnya, keberatan dengan rekonstruksi logis dari KSF ini? “Tidak semua/setiap kitab suci itu fiksi” dan “Sebagian kitab suci itu fiksi” adalah konstruksi pernyataan partikular yang terkesan lunak sekaligus mampu meredam ketegangan dan kepanikan banyak orang.

Hanya perlu juga dicatat bahwa kendati membuat pernyataan umum dan global masih logis dan diizinkan oleh Logika, tetapi dalam etika Logika dan Bahasa, orang berakal sehat akan menyampaikan ujarannya sejelas-jelasnya, termasuk batasan dan cakupan objeknya.

Baca Juga :  Tadabur: QS. Al-Baqarah [2]: ayat 170

Pernyataan umum (indefinitif) dan global biasanya dibaca oleh logika publik dan pikiran masyarakat awam secara universal (setiap dan seluruhnya). Perilaku pembacaan mereka ini juga perlu diperhatikan pengujar secara bijak agar menutup serapat mungkin kemungkinan ujarannya disalahpahami orang lain.

Di sisi lain, publik dan masyarakat umum, terutama media, juga agar berusaha mengendalikan kebiasaaan generalisasi itu, agar lebih hati-hati, tidak mudah tersinggung atau tergesa-gesa membaca penyataan-penyataan global seperti KSF. Sikap bijak ini diteladankan oleh, misalnya, Buya Yahya dalam komentarnya, meski tampak lemah dipraktikkan oleh Ustad Adi Hidayat.

Ini pertama. Kedua, mengamati KSF di level konsep (mafhum), yaitu pengertian atau, gampangnya, kata-kata yang digunakan di dalamnya. Setidaknya, ada dua kata: kitab suci (subjek) dan fiksi (predikat). Di level ini, langkah pertama logis yang diambil adalah menjelaskan dan memahami makna dua kata itu dengan alat tanya “apakah”: apakah kitab suci dan apakah fiksi.

 

Kitab Suci

Politisi senior Nasdem pengusung Jokowi-Amin, Akbar Faisal, begitu jengkel merespon hingga berusaha memahami KSF dengan segera berfokus pada makna dari kitab suci. Menggunakan tehnik definisi dengan contoh (ta’rif bi al-mistal), dia memaknainya sama dengan kitab suci dirinya sendiri sebagai muslim, yakni Alquran.

Saat dikonfirmasikan, RG menolak cara Faisal mendefinisikan kitab suci. Meski ditampik Faisal, RG tetap curiga bila dirinya akan dibawa-bawa untuk juga memaknai kitab suci dengan cara Faisal mendefinisikannya sehingga, dengan begitu, akan terjebak oleh masalah hukum dan pasal penistaan agama.

Untuk menghindar, RG konsisten untuk tetap berhenti di kata kitab suci yang sifatnya umum, indefinitif, global sehingga berlaku pada banyak objek secara tidak tertentu.

Jika lantas ada orang beriman tersinggung dengan KSF dengan alasan bahwa KSF sudah menghina kitab suci yang dianutnya, alasan ini hanyalah opini dan interpretasi pribadi dia dari kata umum dan makna global kata “kitab suci” dalam KSF.

Menurut Hukum dan Logika, kata-kata umum, indefinitif, tidak spesifik, tidak jelas batasan objek/contoh acuannya tidak dapat dipahami/ditafsirkan sudah mengacu pada objek tertentu. Kitab suci adalah kata umum yang tidak jelas dan tidak tegas apa saja objek yang dicakupinya, maka tidak bisa dipastikan maksud penuturnya tertuju pada objek tertentu secara spesifik dan definitif.

Penggunaan kata-kata yang umum dan menghindari identifikasi (misalnya, tidak menyebut nama, atau menyebut sekedar inisial, atau membuat kalimat bersyarat–jika-maka) sangat lazim digunakan pegiat medsos yang berpengalaman untuk, di antaranya, meloloskan diri dari UU ITE. Cara ini juga biasa dan wajib dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memulai pemeriksaan atas dugaan kasus hukum.

 

Fiksi

Apakah fiksi? Bagaimana memahami dengan jernih makna dari kata dalam KSF ini?

Umumnya, fiksi dipahami dalam arti: khayalan dan buatan imajinasi manusia. Pemahaman dan arti ini sudah sesuai KBBI, mesin algoritma Google dan opini publik di tanah air. Fiksi hanya ada di pikiran manusia, tidak ada fakta objektif di luar. Wajar bila fiksi berasosiasi dengan fiktif, sehingga publik memahami kitab suci fiksi yaitu fiktif dan bohong, tidak berfakta, tidak nyata.

Sialnya, RG tidak menghendaki makna itu. Berbeda dari pemahaman hampir semua orang Indonesia, dia mengartikan sendiri kata fiksi yang berbeda dari yang lain; dia menggunakan kata fiksi dengan makna yang tampaknya, sampai saat itu, masih belum populer bahkan dalam wacana ilmiah kesastraan di tanah air.

Persoalannya, apakah menggunakan suatu kata pada makna/objek yang tidak umum itu merupakan pelanggaran berlogika dan berbahasa ataukah sah-sah saja, seperti sahnya seorang ayah menggunakan kata/nama “Tuhan” untuk menamai anaknya? KPU, misalnya, mencatat 5 nama Tuhan warga Indonesia yang ikut mencoblos pada pilpres 2019 dan tidak ada satu pihak manapun yang tersinggung, kalau bukan malah tertawa, apalagi mengadukan orang tua mereka agar diperiksa polisi dengan pasal penistaan agama.

Baca Juga :  Ulat di Hidung Jenazah Hakim

Penggunaan suatu kata/makna pada makna/objek yang tidak lazim bagi kalangan umum ataupun khusus adalah sah-sah saja. Dalam kaidah Logika yang dirumuskan Imam Ghazali, la musyahata fi al-ishthilah ba’da ma’rifati ma’anihi, tidak perlu dipersoalkan membuat dan mengkonvensi istilah (nama, terma, sebutan, kata bahasa) dengan syarat: sekaligus menerangkan makna dan maksudnya.

RG sah-sah saja menggunakan kata fiksi untuk makna/maksud yang unik, tidak populer dan benar-benar berbeda dari pemahaman umumnya orang Indonesia. Dan di forum yang sama, di perdebatan itu juga, dia sudah menjelaskan makna ang dia maksudkan dari kata fiksi dalam KSF. Dia jelas keliru bila mengucapkan kata dan KSF itu begitu saja dan melemparkannya ke ruang publik tanpa menuntaskan penjelasan yang cukup atas kandungan maknanya.

Lantas, apa makna dari kata fiksi yang dimaksudkan RG dan bagaimana dia menerangkannya?

RG mendefinisikan fiksi, secara sengaja atau tidak, dengan tiga tehnik logika: (a) definisi dengan antonim, (b) definisi dengan derivasi, dan (c) definisi dengan fungsi.

Dengan tehnik pertama, fiksi adalah bukan fiktif; fiksi berbeda dari fiktif.

Langkah berikutnya, RG mendefinisikan fiksi dengan derivasi, bahwa derivasi fiksi itu adalah fiksional.

Lalu, apakah fiksional? Sejauh ini, kata fiksional belum masuk dalam KBBI dan amat langka ditemukan dalam mesin pencarian Google sehingga, karena itu pula, akan sangat sukar dijumpai maknanya, apalagi makna fiksi yang dimaksudkan RG.

Namun, dalam literatur dan leksikologi bahasa asing, misalnya, Inggris, fiksional (fictional) sangat mudah dijumpai dengan pengertian dan makna yang dimaksudkan oleh RG, yaitu teks atau literatur yang mengaktifkan imajinasi tentang sesuatu yang belum terjadi. Pengertian ini adalah hasil dari langkah ketiga, yaitu definisi dengan fungsi.

Artinya, ada literatur (teks bacaan atau gambar tontonan) yang, bila kita baca/tonton, akan membuat atau merangsang daya khayal kita bekerja: berkhayal dan membayang-bayangkan seperti apa wujud kandungan makna dari teks bacaan itu dalam pikiran kita.

Misalnya, ada teks yang dicetak begini: kelak orang baik akan disambut bidadari. Atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dalam mendukung pelaksanaan Visi Indonesia Emas 2045, Kementerian PPN/Bappenas menyusun teks naratif: “Mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan”.

Teks-teks pendek ini, pertama-tama, tidak sedang berbicara kepada indra atau kepada akal, tetapi kepada imajinasi dan daya khayal pembaca sehingga wajar dan rasional bila dia berimajinasi seperti apa bidadari itu dan berkhayal bagaimana wujud negeri ideal kita di tahun emas nanti itu dalam imajinasi kita sekarang ini.

Kira-kira, apakah ada ayat-ayat dari kitab suci agama apa pun yang berfungsi seperti dua contoh teks di atas tadi? Jika itu ada, maka tidak keliru klaim bahwa kitab suci itu fiksi.

Lalu bagi orang Islam, apakah ada ayat-ayat dalam Alquran yang juga berfungsi fiksional?

Tampaknya, dalam kitab suci ini juga dapat dijumpai ayat-ayat yang berfungsi membuat imajinasi pembacanya jadi aktif bekerja, setidaknya ayat-ayat yang berkenaan dengan hal-hal gaib, seperti peristiwa yang akan terjadi setelah kematian (eskatologi) atau tentang telos (tujuan, dampak, resiko di masa depan).

Sebagian mufasir menyebutkan bahwa lebih dari 2000 ayat berbicara tentang hal-hal kematian dan kehidupan setelah kematian. Bisa dikatakan, pada ayat-ayat seperti ini, kemungkinan besar dapat dijumpai fungsi fiksional, sehingga ayat-ayat ini adalah fiksi dan fiksional. Justru ayat-ayat fiksional inilah merupakan salah satu medan pengujian iman seseorang.

Jadi, tidak keliru bila dikatakan, bahkan, Alquran itu fiksi dengan pengertian ini. Yang pasti keliru bila dinyatakan secara universal dan mutlak bahwa Alquran itu seluruhnya fiksi atau hanyalah fiksi, karena di dalamnya ada banyak ayat-ayat yang berbicara fakta-fakta historis, empiris, bahkan saintifik yang sudah terbukti secara objektif.

Baca Juga :  Isyarat Literal Ayat Cahaya: Menggali Wahdatul Wujud dari Terjemah Alquran (2): Cahaya Allah atau Cahaya Makhluk

Kalaupun ayat-ayat faktual seperti ini, katakan saja, fiksi dan fiksional, status kesastraan (kefiksian) ini tidak meniadakan status kefaktualnya. Dalam sastra bahasa, suatu teks bisa multifungsi, multideimensi.

Keunikan teks Alquran adalah mulidimensional dan mulifungsional sehingga ada ayat-ayat yang bisa berfungsi sebagai fiksi sekaligus narasi realis. Maka, ada ayat-ayat yang tidak hanya mengaktifkan imajinasi sehingga mendesak orang Islam agar juga membacanya secara proporsional dan komprehensif, yakni juga dengan akal, indra dan kalbu.

Ada pula ayat-ayat normatif yang mengatur pola hidup apa yang harus dan tidak boleh dilakukan.

Ada juga ayat-ayat rasional yang dirumuskan dengan pola-pola silogisme logika, bahkan dalam bentuknya yang paling ekstrem, yaitu figura pertama.

Ayat-ayat dalam kategori-kategori di atas ini tidak dapat disebut fiksi dan semata-mata fiksi dalam makna dan pengertian apa pun, termasuk versi RG.

Kendati KSF ini tidak bermasalah dan bukan penistaan agama menurut Logika, bahasa dan agama, apalagi dinyatakan secara normatif (jika-maka), RG gagal mempertahankan konsistensinya berlogika dan mempraktikkan tehnik-tehnik definisi di atas dan di bawah ini dalam memperolok-olok Pancasila selain hanya mensirkuskan kedunguan akal sehatnya. (Lihat, Kedunguan AkaL SehaT dalam Membaca Pancasila).

 

Fiksi: Prediksi dan Destinasi

Terakhir, ada teknik lain yang digunakan RG dalam menerangkan fiksi, yaitu definisi dengan tujuan. Tepatnya, ketika politisi senior PDIP, Arya Bima, di forum itu mengonfirmasikan tujuan dari fiksi: apakah itu untuk prediksi?

RG memastikan bahwa fiksi bukan hanya untuk (tujuan) prediksi tentang sesuatu yang akan tiba (terjadi), tetapi bahkan destinasi, yakni titik tuju yang hendak dan akan dicapai. Definisi ini sekaligus bisa berarti bahwa fiksi itu dibuat dalam rangka merancang, merencanakan dan memproyeksikan sesuatu di masa depan.

Pemahaman ini senafas dengan kata “skenario” yang digunakan Prabowo dalam mendefinisikan novel fiksi sebagai referensi utama untuk narasinya: “Republik ini akan bubar”.

Prediksi dan destinasi ini sesungguhnya juga digunakan Jokowi enam bulan kemudian (Okober) saat menjadi pembicara kunci plenary session IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua Hall, Bali, Jumat (12/10/2018). Dia mengingatkan pemimpin dunia bersiap menghadapi ketidakpastian global. Diapun mengutip istilah “winter is coming” dari film Game of Thrones. “Dengan banyaknya masalah perekonomian dunia, sudah cukup bagi kita untuk mengatakan bahwa: winter is coming,” ujar Jokowi.

Film itu adalah literatur dan novel fiksi berupa gambar bergerak. Jokowi tidak beda dengan Prabowo. Kalau rivalnya ini menggunakan novel fiksi Ghost Fleet untuk konsumsi poliik nasional, Jokowi menggunakan film fiksi Game of Thrones untuk konsumsi politik internasional. Bedanya dan anehnya, kedua kubu sama-sama tidak mempermasalahkan dramatisasi kekuatiran dan peringatan Jokowi dengan dua sumber (novel dan film) yang sama-sama fiksi dan fiksional.

Jika destinasi-nya RG, skenario-nya Prabowo dan winter is coming-nya Jokowi itu diperkalikan, maka hasilnya adalah narasi bubar Prabowo dan narasi ketidakpastian Jokowi merupakan proses yang bukan hanya diprediksikan, tetapi diskenario dan jadi destinasi yang dinantikan.

Tentu saja, tidak satu orang Indonesia berharap dan mencita-citakan bubarnya Republik ini dan tidak pastinya ekonomi dunia. Tetapi, cukup banyak alasan untuk segenap elemen bangsa ini kuatir dan waspada terhadap tantangan dan ancaman nyata dari berbagai skenario nasional, regional dan global berbagai kekuatan dalam mendesain bangsa dan negara ini hingga kehilangan masa depan.

Salah satu kekuatan bangsa ini adalah persatuan dan kemufakatan pada dasar bernegara: Pancasila. Untuk memaksimalkan energi perjuangan, perubahan dan ketahanan, perlu juga disadari bahwa Pancasila itu fiksi.

Share Page

Close