• LAINYA

Ilmu merupak salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Namun, apa sebenarnya definisi ilmu itu? Lantas bagaimana ilmu dapat terbentuk kemudian syarat-syarat apa yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai suatu disiplin ilmu?

Menurut salah satu definisi, ilmu aau disiplin ilmu adalah serangkaian pengetahuan yang berhubungan satu sama lain, berkisar pada poros tertentu, bersifat umum, dan argumentatif. Artinya, ilmu bukanlah sekadar kumpulan pengetahuan yang dimiliki seseorang sepanjang hidupnya. Ilmu terbentuk dari serangkaian pengetahuan yang terjaring, terhimpun, dan terdisiplinkan dalam satu konstruksi.

Pengetahuan yang menjadi dasar ilmu dapat berupa pengertian (konsep) atau pernyataan (proposisi). Sehingga dari pengertian dapat peroleh istilah atau terma, sedang dari pernyataan menghasilkan hukum atau masalah. Pada ilmu, pernyataan disebut hukum jika konklusinya berada di akhir pembahasan, kemudian disebut masalah jika berupa pertanyaan di awal atau sepanjang pembahasan.

Karena itu, ilmu memiliki sifat  kompleks. Di dalamnya terdapat lebih dari satu pengetahuan dan banyak elemen seperti relasi, poros, metode, dan cakupan. Untuk dapat dikategorikan sebagai disiplin ilmu, suatu serangkaian pengetahuan harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, pengetahuan tersebut harus sistematis. Setiap pengetahuan dalam ilmu merupakan unit-unit yang terjaring dan terhimpun dengan keberkaitan dan kesalingkaitan logis di antara mereka. Keseutuhan dan kepaduan antar-unit pengetahuan terbangun oleh adanya keseutuhan dan kepaduan logis di antara mereka.

Kedua, pengetahuan ilmiah harus objektif. Ini berarti bahwa semua pengetahuan dalam ilmu berporos pada suatu objek di luar subjek, sehingga dapat dijangkau secara intersubjektif. Objektivikasi dan reifikasi merupakan langkah awal menuju pendisiplinan dan pengilmuan suatu pengetahuan yang diperoleh dari objek tersebut.

Ketiga, ilmu harus bersifat universal. Output dari ilmu berupa hukum umum yang berlaku pada semua wujud objek yang relevan. Hukum ini berlaku pada semua wujud objek yang termasuk dalam cakupan ilmu tersebut.

Baca Juga :  Realitas Manusia dalam Kebijaksanaan Luhur (3): Kesatuan Struktur Manusia

Terakhir, keempat, ilmu juga harus memiliki metode. Dalam ilmu, diperlukan adanya metode yang digunakan untuk mengenali hukum-hukum umum di seputar objek ilmu dan memastikan status epistemologisnya. Metode ini membantu membangun relasi keniscayaan atau kepastian antara hukum umum dan objek ilmu.

Dalam tradisi ilmu-ilmu keislaman, ilmu didefinisikan sebagai apa yang dibahas mengenai sifat-sifat esensialnya. Subjek utama (mawdhu’) menjadi fokus dan poros paling ideal dalam pembahasan ilmu tersebut. Misalnya, dalam ilmu Gramatika, yang dibahas adalah kata-kata, sedangkan dalam ilmu Biologi, yang dibahas adalah benda hidup.

Sifat-sifat esensial menjadi hukum-hukum atau keadaan-keadaan yang menjadi predikat bagi subjek utama. Sebagai contoh, dalam ilmu Biologi, tumbuh dan berkembang adalah dua predikat yang merupakan hukum atau keadaan bagi benda hidup sebagai subjek utama.

Karena bersifat esensial, hukum-hukum ini berlaku langsung dan nir-perantara pada subjek utama. Hukum-hukum ini ada pada setiap yang dicakup oleh subjek utama, sehingga bersifat umum dan universal. Sebagai contoh, jika tumbuh adalah predikat yang esensial bagi benda hidup, maka hukum ini berlaku pada semua makhluk yang termasuk dalam kategori benda hidup, seperti pohon dan kucing. Hukum-hukum ini universal dan berlaku pada semua makhluk yang termasuk dalam kategori tersebut.

Selain itu, dalam ilmu juga terdapat masalah-masalah. Masalah adalah konstruksi pertanyaan yang terdiri dari subjek utama dan predikatnya. Melalui pemecahan masalah-masalah tersebut, ilmu terus berkembang dan pengetahuan yang ada semakin diperdalam.

Dalam kesimpulannya, ilmu adalah serangkaian pengetahuan yang terkait satu sama lain, bersifat sistematis, objektif, universal, dan metodis. Ilmu terbentuk melalui konstruksi pengetahuan yang terjaring, terhimpun, dan terdisiplinkan. Di dalam ilmu, terdapat berbagai elemen seperti relasi, poros, metode, dan cakupan.

Baca Juga :  Apa benar Filsafat itu haram? Begini keterangan Alquran

Dalam tradisi ilmu-ilmu keislaman, ilmu dibahas mengenai subjek utama dan sifat-sifat esensialnya. Hukum-hukum yang terbentuk bersifat umum, universal, dan berlaku pada semua objek yang relevan. Masalah-masalah menjadi konstruksi pertanyaan yang mendorong perkembangan ilmu lebih lanjut. Dengan memahami definisi ilmu dan sifat-sifatnya, kita dapat mengapresiasi pentingnya ilmu dalam memperluas pemahaman dan pengetahuan manusia–AFH.

Share Page

Close