Filsafat-Pancasila–“Ateisme itu diizinkan oleh Pancasila.” Narasumber yang menggerungkan narasi “akal sehat” dan “dungu” itu tampak begitu percaya dirinya sudah berhasil, meski belum tuntas bicara, meyakinkan kehebatan kritiknya yang lantas disambut mangut-mangut peserta forum dan cekikik manis pewawancara. Mereka terlihat terhibur senang, merasakan vibrasi akal sehatnya ketika tiba mengomentari Sila Keempat, “Demokrasi itu membolehkan orang tidak beragama.”
Seperti yang tampak beberapa kali di lebih dari satu akun Youtube, dia sengaja membuat klaim itu, di antaranya, sebagai respon bernada sarkastis terhadap satu kesimpulan yang dibuat oleh seorang promovendus di sidang tertutup disertasinya di fakultas filsafat sebuah perguruan tinggi terkemuka di tanah air. Kesimpulan itu kelak diangkat sebagai judul berita oleh media online setempat, “Menangkal Ateisme melalui Penguatan Ideologi Pancasila” (04/10/2017).
Prima facie, kata-kata di atas itu kedengarannya bukan lagi rada aneh dan, tentu saja, bagi banyak kalangan yang bernapas dalam atmosfer polarisasi politik terasa menjengkelkan; mana mungkin pengingkaran terhadap Tuhan ada dalam Pancasila; mana bisa warga ateis tidak berbeda dengan warga beriman hingga sama-sama logis untuk mengaku sama-sama pancasilais, sementara dasar negara ini diawali dengan iman pada ketuhanan. Sejurus dengan penegasannya atas inkonsistensi dua sila pertama, boleh jadi juga argumen yang dia kemukakan tidak berkontribusi selain malah memperumit saraf, “Sila Kedua menyatakan kemanusiaan.”
Memangnya, apa hubungan ateisme dengan kemanusiaan dalam Pancasila? Di sinilah titik denyut kritiknya, “kemanusiaan adalah humanisme yang, pada dasarnya, adalah ateis”. Bagi narasumber itu, relasi antara kemanusiaan dan ateisme adalah ekuivalensi: setiap kemanusiaan adalah ateisme, begitu pula sebaliknya. Maka, di mana ada kemanusiaan, di situ pasti ada ateisme.
Faktanya memang seperti argumen yang dia uraikan bahwa, di Abad Pertengahan, humanisme itu dimaksudkan untuk membatalkan otoritas Gereja dan teokrasi yang menganggap orang itu hanya berbuat baik bila direstui oleh Langit. Jadi, humanisme itu adalah antitesis dari teokrasi. Dalam kata-katanya, Sila Pertama dan Sila Kedua itu sebenarnya saling bertentangan.
Sekali lagi, fakta kelahiran humanisme memang demikian. Tapi juga perlu segera dicatat bahwa fakta itu adalah bagian dari transformasi masyarakat Barat sejak abad XVI dengan segenap latar belakang budaya dan pengalaman hidup mereka, termasuk posisi Gereja dan sistem sosial teokrasi di sana. Dalam Homo Deus, Yoval N. Harari menegaskan humanisme sebagai agama yang mengajarkan penyembahan kepada manusia daripada kepada Tuhan.
Sekali lagi, itu pengalaman mereka, orang Barat, di sana. Apakah watak ateistik, kecenderungan anti-Gereja dan anti-teokrasi dalam humanisme di Barat itu juga dialami dan dijalani oleh bangsa Indonesia di sini? Belum tentu. Bahkan, sejauh ini, tidak ada catatan sejarah atau bahkan cerita-cerita sekualitas konon dan katanya yang seperti itu dari Sabang sampai Merauke sepanjang usia kemerdekaan bangsa dan pembangunan negara ini.
Bukan barangkali bila dia terlihat terburu-buru untuk lantas membuat generalisasi atas humanisme hingga membabi-buta ke semua tempat sampai ke tanah air. Dia begitu cepat mengulang “kedunguan” Falasi Generalisasi ini dalam memaknai demokrasi di Sila Keempat sesempit kacamata kuda hanya untuk mempermudah dirinya terampil berkelakar dan mengkritik Pancasila. Kecelakaan berlogika seperti ini sama sialnya dilakukan oleh sejumlah kalangan yang menyama-ratakan komunisme di Indonesia dengan komunisme di Uni Soviet dulu hingga sulit mencerna dokumen-dokumen bergambar orang-orang komunis Indonesia salat berjamaah.
Mempertahankan argumen di atas hanya membuat falasi generalisasi tadi jadi genap sempurna dengan kian transparan Falasi Genetik di dalamnya. Kalau, katakan saja, benar bahwa kemanusiaan di Sila Kedua itu berasal dari humanisme di Barat yang ateis dan anti-agama (baca: anti-Gereja), keasalan humanisme Barat tidak serta merta menurunkan segenap sifat-sifat genetiknya ke paham turunan di bangsa lain. Kelahiran dan keturunan suatu ideologi dan falsafah bukan seperti reproduksi alamiah anak Adam, tetapi hasil rekayasa, karsa dan ikhtiyar manusia-manusia yang bebas dan waras.
Fokus hanya pada satu penggalan dari pengalaman masyarakat tertentu di Eropa di kurun yang juga tertentu telah membuat kesimpulan dia jadi tampak sempit: hanya itu saja dan tidak ada yang lain, yakni kemanusiaan hanyalah ateis dan harus ada ateismenya! Aroma berpikir fundamentalistik dan rigid ini biasanya, dalam Logika, dikenal dengan Falasi Nothing-but: X tidak lain kecuali Y.
Ateisme dan anti-agama (anti-kekuasaan Gereja) bukan satu-satunya elemen esensial dalam sejarah humanisme di Barat, apalagi di dunia. Di samping itu, dalam tubuh suatu aliran pemikiran, falsafah, ideologi, bahkan agama, amat wajar berlangsung dinamika, transformasi, revisi, koreksi dan adaptasi hingga melahirkan aneka varian, aliran dan mazhab seperti juga varian-varian yang bermunculan dalam tubuh modernisme, liberalisme, sekularisme, dan demokrasi. Tidak sulit untuk, suka atau tidak, menerima fakta bahwa, seperti dalam filsafat Eksistensialisme, dalam arus ideologi Transhumanisme juga ada orang-orang bertuhan dan beragama di samping sekian banyak nama-nama sekuler, agnostis bahkan ateis.
Tidak humanis bila lantas menganggap bahwa Pancasila mengizinkan untuk ditafsirkan seidentik dengan humanisme ateistik, tetapi pada saat yang sama tidak membuka peluang humanisme ditafsirkan dan dikembangkan di suatu bangsa/negara tanpa ateisme. Dengan kata lain, humanisme Indonesia adalah humanisme jenis lain, humanisme yang berketuhanan, seperti varian khas komunisme di Indonesia yang salat dan mengaji.
Humanisme berketuhanan ini bukan barang baru. Dalam sejarah Filsafat, perbedaan paling keras berlangsung sejak filsafat digagas oleh Sokrates karena konfrontasinya terhadap kaum Sofis. Meski begitu, mereka sama-sama sepakat untuk fokus pada kemanusiaan dan humanisasi (to humanize philosophy) dengan hasil yang berbeda: kaum Sofis ke arah humanisme, sementara Sokrates ke arah ketuhanan (theosis) (Ernst Cassirer, The Mith of the State, p. 56.; Hans-Georg Gadamer, The Beginning of Philosophy, p. 39) . Filsafat Sokrates tentang manusia itu kelak jadi primadona kaum Humanis era Renesains hingga dirinya diyakini sakral dan kata-katanya dalam Dialogues-Plato dianggap sesuci Perjanjian Baru (Will Durant, The Story of Civilization, v.5,p. 80 & 85).
Jika lantas dirasa keberatan menyebut atau mengategorikan humanisme berketuhanan itu sebagai varian dari humanisme dengan dalih sudah kehilangan esensi humanisme itu sendiri, maka ambil saja nama itu dan tidak perlu lagi begitu serius dan gigih menyangkutpautkan kemanusiaan Pancasila dengan humanisme Barat, karena memang sejak awal terlalu memaksa-maksakan kata dan makna kemanusiaan di Sila Kedua supaya identik dengan humanisme tadi.
Menyeret-nyeret nama proklamator kemerdekaan sebagai orang yang, katanya, juga menyetujui keidentikan itu tidak sanggup menetralisir pemaksaan tersebut selain memperumit kedunguan. Dalam pidatonya di kongres AS pada 1956, Soekarno cukup hati-hati dan teliti memadankan kemanusiaan dengan humanity, bukan dengan humanism. Ia tidak memilih kata humanism di sana bukan tanpa pengetahuan atau hanya karena tidak ada dalam teks pidato; seorang pelajar saja tidak perlu menunggu jadi pakar untuk sekedar tahu perbedaan makna antara humanity dan humanism.
Sialnya, ketajaman dia membedakan antara fiktif dan fiksional seputar isu Kitab Suci Fiksi seperti kebetulan saja atau sekedar letupan pengalaman hingga gagal mempertahankan ketajaman itu dalam membedakan antara humanity dan humanism, sama gagal akal sehatnya dalam membedakan antara teokrasi dan ketuhanan.
Setiap sila Pancasila bukan hanya percobaan sungguh-sungguh, pengujian bersidang-sidang, pertikaian nalar dan ketegangan emosi bertubi-tubi, tetapi hasil kesadaran kolektif dan nalar majemuk. Semua redaksi dan setiap diksi dalam setiap sila, termasuk pemilihan kata kemanusiaan, tidak dibuat sembarangan, asal-asalan dan asal mufakat hingga seolah-oleh peserta sidang terkesan dungu dengan mengabaikan asas koherensi dan masabodoh dengan potensi inkonsistensi antarsila apalagi dalam merumuskan bahasa hukum.
Rumusan naskah Pancasila adalah suatu prestasi bermufakat melalui adu gagasan, pertarungan nalar, pertimbangan, kesadaran dan kebijaksanaan yang semungkin-mungkinnya dicapai dalam kemajemukan realitas sosial dan politik bangsa yang multikultur.