• LAINYA

Muhammad Baqir al-Shadr – Salah satu faktor yang merangsang fokus pada tafsir parsial selama berabad-abad adalah kecenderungan menggunakan hadis dan riwayat dalam menafsirkan Al-Quran. Kenyataannya, tafsir Al-Quran pada awalnya bagian dari hadis dan didasarkan padanya. Sesudah hadis, menyusul informasi kebahasaan, kesusasteraan, dan kesejarahan.

Itulah sebabnya mengapa mufasir tidak pernah bisa melangkah keluar dari batas-batas yang telah ditetapkan oleh Nabi dan para imam maksum melalui sahabat-sahabat mereka serta orang-orang sesudah mereka. Ia tidak pernah membiarkan dirinya melaksanakan penyelidikan mandiri atas makna-makna Al-Quran, atau membandingkan berbagai konsep ataupun menurunkan suatu teori dari makna harfiah ayat-ayat Al-Quran.

Dalam situasi dan kondisi ini, tafsir menjadi terbatas pada tafsir literal, penjelasan kata-kata satu per satu yang, dalam perjalanannya, lalu mengembangkan suatu istilah baru dan penjelasan ayat-ayat tertentu dengan cara menuturkan sebab-sebab turunnya ayat tersebut (asbab al-nuzul). Praktek ini tidak mampu melahirkan peran yang progresif dan konstruktif, tidak pula melahirkan gagasan selain makna harfiah semata. Ia tidak bisa mengenalkan kita kepada gagasan-gagasan pokok Al-Quran yang terkandung dalam ayat-ayat yang terpisah-pisah di dalamnya.

Pola Tematik dalam Hadis Hukum

Untuk lebih mendekatkan pemahaman tentang konsepsi tafsir tematik, ada baiknya dijelaskan perbedaan antara kedua pola tafsir ini dengan merujuk apa yang kita temukan dalam fikih Islam.
Dalam suatu pengertian, fikih merupakan tafsir atas apa yang dikatakan atau diperbuat oleh Nabi dan para imam maksum. Kita tahu adanya kitab-kitab yang, dalam rangka pembahasan mengenai aturan-aturan hukum, hadis-hadis dikemukakan secara berturut-turut; masing-masing dikutip secara terpisah dan dikaji dari sudut pandang bahasa, matarantai perawi atau teksnya, atau dari semua sudut pandang tersebut sekaligus, bergantung pada metode yang ditempuh oleh masing-masing kitab.

Inilah yang dilakukan oleh para mufasir Empat Kitab (al-kutub al-arba’ah) dan Wasa’il al-Syi’ah. Tetapi, kebanyakan kitab hukum Islam tidak mengikuti metode ini. Mereka membagi pembahasan hukum menurut kebutuhan hidup, dan mengutip hadis-hadis yang sejalan dalam setiap permasalahan hukum dengan tujuan untuk menurunkan dan menjelaskan pandangan Islam tentang hal tersebut.
Ini merupakan pola tematik di bidang fiqh, sementara pola yang disebutkan sebelumnya adalah pola parsial berkenaan dengan tafsir hadis-hadis hukum. Sekarang marilah kita mengkaji pola umum kitab- kitab fiqh.

Kitab Jawahir al-Kalam sesungguhnya merupakan tafsir komprehensif atas hadis-hadis yang terkandung dalam Empat Kitab. Tetapi, Al-Istibshar tidak menjelaskan hadis secara terpisah-pisah; kitab hadis ini mengatur hadis-hadis menurut kebutuhan hidup. Isinya disusun sesuai pokok-pokok masalah dan dibagi dalam bab-bab, misalnya ada bab jual-beli, perjanjian, reklamasi tanah tak bertuan, perkawinan, dan sebagainya. Dalam bab-bab ini hadis-hadis yang relevan dikumpulkan dan diterangkan, kemudian dalam setiap masalah hukum, hadis-hadis yang relevan diperiksa dengan silang, dan setelah semua hadis dipertimbangkan dengan selayaknya, pengarang lalu menarik kesimpulan hukum.

Dapat dikatakan bahwa tidak cukup hanya dengan mengetahui makna teks hadis, sebab tidak ada hadis secara sendirian yang bisa membawa kita kepada suatu kandungan hukum. Kita bisa sampai pada suatu aturan hukum atau aturan kehidupan hanya setelah mengkaji semua hadis yang mungkin mempunyai kaitan dengan objek masalah. Demikian pula, kita bisa menyimpulkan suatu ajaran atau teori hanya setelah melakukan kajian yang luas atas semua hadis mengenai masalah terkait. Tak ada satu pun aturan yang bisa disimpulkan dari satu hadis. Ini merupakan pola tematik dalam menjelaskan hadis-hadis hukum.

Baca Juga :  Muhkam dan Mutasyabih (1): Definisi, Perbedaan dan Hikmah Keberadaannya

Dengan melakukan perbandingan antara kajian Al-Quran dengan kajian fikih, Anda bisa memahami perbedaan antara pola tematik dan pola parsial dalam tafsir Al-Quran. Sementara pola tematik sangat populer berkembang di bidang fikih sedemikian hingga dalam kitab-kitab fikih, semua aturan hukum diatur menurut bab-bab yang sesuai; suatu kecenderungan yang sama sekali berlawanan dengan yang berkembang di bidang tafsir Al-Quran.

Pola yang mendominasi tafsir Al-Quran selama 13 abad adalah pola parsial. Setiap mufasir Al-Quran menganggap dirinya terikat agar tetap menafsirkan Al-Quran secara ayat demi ayat seperti yang dilakukan oleh para pendahulu. Hasilnya, pola tematik menjadi populer di bidang fikih, dan pola parsial di bidang tafsir. Kajian-kajian yang terbatas pada sebab-sebab turunnya ayat, ayat-ayat yang penghapus dan terhapus (nasikh mansukh) serta penjelasan mengenai kata dan kalimat yang digunakan dalam Al-Quran, dalam beberapa kasus dikenal sebagai tafsir tematik, padahal semestinya tidak disebut demikian. Kajian-kajian ini tak lebih dari sekumpulan pokok masalah tertentu yang dipungut dari tafsir parsial. Karena itu, mereka tidak bisa disebut tafsir tematik. Yang terjadi hanya jika kita mengkaji masalah keimanan, sosial, atau masalah kehidupan lain yang bersifat vital yang lantas disoroti dari sudut pandang Al-Quran.

Tampaknya, sebagaimana pola tematik telah menunjang perluasan pemikiran dan penyelidikan fikih, pola parsial dalam ilmu tafsir telah menciptakan kemacetan pemikiran Isiam di bidang tafsir Al-Quran dan telah menghalangi kemajuannya sedemikian rupa hingga, meski setelah berabad-abad sejak Al-Thahari, Al-Razi dan Al-Thusi menyusun kitab-kitabnya, pemikiran Islam di bidang tafsir Al-Quran belum beranjak sedikit pun dari kitab-kitab ini, dan tak satu pun hal baru yang telah ditambahkan kepada penelitian Islam di bidang ini.

Selama periode ini, tafsir Al-Quran telah membeku dan tak bergerak. Ia belum beranjak maju kecuali dalam beberapa kasus yang tidak begitu penting. Ia tetap statis pada saat banyak perubahan sedang terjadi di berbagai sektor kehidupan. Karena itu, dengan melakukan perbandingan antara dua pola di atas, kita bisa menjelaskan mengapa pola parsial telah menjadi faktor kemacetan dalam ilmu tafsir, dan mengapa pola tematik telah menjadi faktor efektif dalam kemajuan dan perkembangan fikih Islam. Kita juga bisa memahami mengapa pola yang satu lebih popular di saat pola yang lain menjadi usang.

“Jadikanlah Al-Quran berbicara kepadamu. Ia tidak akan pernah berbicara, tetapi katakan kepadamu bahwa ia adalah pengetahuan mengenai apa yang akan terjadi, dan apa yang telah terjadi di masa lampau. Ia adalah obat bagi semua penyakitmu. Ia mengatur dan mengkoordinasikan urusan-urusanmu.” (Nahj al-Balaghah).

Aktif, Dialogis, dan Responsif

Untuk memperjelas kedua pola parsial dan tematik, beberapa pokok masalah mengenai perbedaan antara keduanya perlu dijelaskan. Pertama-tama, perlu disadari bahwa metode yang diikuti oleh mufasir parsial kebanyakan bersifat pasif. Dia memilih satu atau dua ayat yang berhubungan tanpa sesuatu perencanaan sebelumnya, lalu mencoba menafsirkan ayat-ayat tersebut dalam makna harfiahnya dengan bantuan petunjuk-petunjuk umum yang menyertainya. Petunjuk-petunjuk ini bisa bersifat internal ataupun eksternal. Bagaimanapun, dalam semua kasus, mufasir membatasi fokusnya hanya pada ayat atau beberapa ayat Al-Quran, dan tidak melangkah lebih jauh dari itu.

Baca Juga :  Alquran, Filsafat Ijtihad dan Pemahaman Kontekstual (1): Azas-azas Memahami Alquran

Pola ini disebut pasif karena di dalamnya peran mufasir sekadar menyimak apa yang dinyatakan oleh ayat. Tentu saja, dengan pikiran yang tajam dan jernih, kepekaan sastra, dan pengetahuan yang baik tentang tata bahasa dan pola bahasa, mufasir duduk menyimak ayat dan berusaha menangkap apa yang dikatakannya. Posisi ini menempatkan peran Al-Quran aktif dan peran mufasir pasif, sebab Al-Quran hanya memberikan sebanyak apa yang bisa diakses dan dikumpulkan oleh mufasir. Konsekuensinya, dia hanya mencatat dalam kitabnya sebanyak yang bisa dipahaminya dari teks ayat-ayat.

Akan halnya mufasir tematik mengikuti jalur sebaliknya. Sebelum memilih sebuah masalah sosial atau pemikiran mengenai kehidupan atau alam, ia harus mencurahkan perhatian pada masalah tersebut dan, untuk mengumpulkan data yang diperlukan, ia harus mengkaji gagasan dan pengalaman orang lain. Ia terdesak untuk mengenal masalah-masalah yang berkaitan serta solusi-solusinya sepanjang yang diajukan oleh pemikiran manusia. Ia harus sadar akan persoalan-persoalan yang muncul dalam kaitannya dengan pokok masalah tersebut (metode penerapan historis), juga perbedaan pendapat mengenainya.

Manakala ia mengkaji Al-Quran dengan bekal seperti itu, ia tidak lagi menjadi pendengar pasif atau sekadar pelapor saja. Jika ia mengkaji suatu masalah dari teropong Al-Quran, ia berurusan dengan setumpuk besar gagasan manusia dan kajian luas yang telah mereka lakukan. Jika mau mengkaji teks Al-Quran, ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan Al-Quran menjawabnya.
Mufasir tematik, dalam data-datanya yang didasarkan pada upaya-upaya dan kajian-kajian manusia, mencoba menemukan pandangan Al-Quran berkenaan dengan masalah yang sedang dikajinya. Dia berupaya memahami pendapat Al-Quran dengan melakukan perbandingan antara teks Al-Quran dengan data yang diperolehnya dari gagasan dan pandangan orang lain.

Dengan demikian, hasil-hasil tafsir tematik selalu konsisten, terkoordinasi dengan baik, dan menyangkut persoalan-persoalan pengalaman manusia. Hasil-hasil ini menunjukkan keputusan dan arahan yang ditetapkan oleh Al-Quran berkenaan dengan masalah kehidupan manusia tersebut. Itulah sebabnya mengapa kita katakan bahwa tafsir tematik merupakan semacam dialog antara Al-Quran dengan si mufasir, bukannya reaksi pasif semata-mata di hadapan Al-Quran. Tafsir tematik adalah karya aktif dan terarah, yang menghasilkan kegunaan teks Al-Quran untuk menjelaskan kebenaran dalam kehidupan.

Berkenaan dengan Al-Quran, Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra. berkata dalam salah satu pidato, “Jadikanlah Al-Quran berbicara kepadamu. Ia tidak akan pernah berbicara, tetapi katakan kepadamu bahwa ia adalah pengetahuan mengenai apa yang akan terjadi, dan apa yang telah terjadi di masa lampau. Ia adalah obat bagi semua penyakitmu. Ia mengatur dan mengkoordinasikan urusan-urusanmu.” (Nahj al-Balaghah).

Baca Juga :  Tafsir: Makna Etimologis dan Bedanya dengan Penjelasan

“Jadikanlah Al-Quran berbicara.” Ini adalah ungkapan paling indah dalam mendefinisikan tugas mufasir tematik; digambarkan di sini sebagai dialog dengan Al-Quran, mengajukan pertanyaan kepadanya mengenai setiap masalah dengan tujuan menemukan jawaban darinya.

Dengan demikian, perbedaan mendasar antara tafsir tematik dan tafsir parsial terletak pada peran mufasir. Dalam tafsir parsial, perannya bersifat pasif; ia hanya mendengarkan dan mencatat, sementara dalam tafsir tematik, ia harus punya gagasan yang diwariskan oleh generasi manusia. Ia harus memiliki gagasan yang ada pada masanya hingga dia bisa membandingkan hasil pengalaman manusia dengan Al-Quran. Dengan begitu, Al-Quran, yang tidak akan bisa didatangi kebatilan baik dan depannya maupun dan belakangnya, dapat mengungkapkan pendapatnya, dan mufasir bisa menurunkan pendapat tersebut dari semua ayat-ayat relevan yang dikumpulkan bersama-sama, bukan dari satu atau dua-tiga ayat.

Jadi, dalam tafsir tematik, Al-Quran dan realitas bergabung bersama, sebab pola tafsir ini berawal dari realitas dan berujung di Al-Quran. Sebaliknya, tafsir parsial tidak bersangkut paut dengan realitas dan kehidupan. Dalam tafsir tematik, realitas-realitas kehidupan dikemukakan ke hadapan Al-Quran, sebab Al-Quran adalah pengawal dan tempat kita berlindung. Kehidupan harus dibimbing dengan panduannya.

Itulah sebabnya mengapa dikatakan bahwa kekuatan Al-Quran sebagai pengawal dan pelindung menyatakan dirinya secara permanen. Kualitas bimbingan permanen inilah yang ditegaskan oleh hadis-hadis ketika menggambarkan Al-Quran sebagai sumber yang tak pernah kering. Itulah juga yang telah dikatakan oleh Al-Quran, “Kalimah Allah tidak akan habis-habisnya.” (QS. Luqman [31]: 27).

Sungguh, kebenaran-kebenaran Ilahi tak terbatas. Anugerah-anugerah Al-Quran tak berhingga, sementara tafsir harfiah bersifat terbatas dan kurang, sebab tak ada sesuatu yang baru yang bisa ditambahkan kepada makna-makna harfiah. Sekalipun beberapa kata memperoleh arti-arti yang baru, Al-Quran tidak bisa dianggap mempunyai arti-arti tersebut, karena setiap arti baru yang muncul setelah diwahyukannya Al-Quran tak mungkin bisa dipandang mewakili maksud suatu ayat. Setiap istilah yang digunakan setelah Al-Quran diwahyukan tidak mempunyai kaitan dengan Al-Quran.

Dengan demikian, ketakterbatasan Al-Quran hanya bisa ditegakkan melalui metode tafsir tematik. Metode ini membuktikan bahwa Al-Quran adalah catatan tentang masa lampau, dan juga memuat pengetahuan masa yang akan datang. Ia obat bagi penyakit-penyakit kita. Di dalamnya kita bisa menemukan basis bagi pengelolaan urusan hidup kita. Melaluinya kita bisa mengetahui pandangan Ilahi mengenai semua kasus, gejala dan peristiwa di bumi.

Oleh sebab itu, tafsir tematik mampu menciptakan perkembangan yang cepat, karena pengalaman manusia membuatnya berkembang. Manakala Al-Quran dikaji dalam lingkup pengalaman manusia, temuan dan inovasi baru akan dicapai. Itulah jalan yang tepat untuk memahami Islam. Bersambung

Share Page

Close