• LAINYA

QURANIKA-SOSIAL–Biasanya, menikah itu keinginan. Baik laki-laki maupun perempuan menikah atas dasar keinginan sehingga keluarga mereka di awal sekali sudah merayakannya meriah dan penuh sukacita. Bagaimana kalau menikah itu jadi tugas dan tanggung jawab? Apalagi bila tugas itu dilaksanakan malah beresiko secara luas dalam skala sosial.

Baca juga: Kenapa Harus Ada Bencana? 5 Penjelasan Dari Alquran
Baca juga: QS. Al-Baqarah [2]: Ayat 42, Seni Berbohong Dan Merancang Fakta

Faktanya, begitulah yang dijalani Baginda Nabi SAW. Pernikahan beliau dengan kebanyakan istrinya bukan keinginan dan nafsu Nabi sebagai manusia, tetapi pertama-tama itu merupakan tugas beliau atas perintah Allah sehingga, karena perintah dan kehendak Allah itu, beliau ikhlas dan senang.

Ini tidak sebagaimana sebagian imam hadis bahkan, sadar atau tidak, sudah membuat laporan pelaksanaan tugas Nabi ini seperti rumor murahan. Sangat disesalkan laporan mereka seolah-olah menggambarkan Nabi layaknya manusia yang bernafsu yang tidak berhasil merahasiakan nafsu dan kenginanannya pada perempuan yang masih jadi istri orang lain. Bagaimana ceritanya? Begini awal-mula tugas Nabi SAW dari ayat berikut:

[arabic-font]وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُّبِينًا[/arabic-font]

“Dan tidaklah bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya menetapkan suatu keputusan, akan ada pilihan [lain] bagi mereka dalam urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”
QS. Al-Ahzab [33]: 36

Ayat ini melarang dan menafikan hak apa pun dari setiap orang muslim memilih selain keputusan dan hukum Allah SWT dan Nabi SAW. Lebih kuat lagi, ayat ini megeaskan bahwa memilih selain hukum Allah merupakan maksiat, pelanggaran dan kesesatan nyata.

Baca juga: Tafsir Sekularisme (1): Ayat-Ayat Yang Diklaim Mendukung Sekularisme
Baca juga: Tafsir Jihad Dan Perang (1): Surah Perang (Al-Qitāl)
Baca juga: QS. Qaf [50]: Ayat 18; Diam Atau Berkata Baik

Asalnya, ayat ini turun tak lama setelah Nabi hijrah ke Madinah, terkait kasus Zainab binti Jahasy al-Asadi yang menolak dipinang oleh Nabi SAW, karena pinangan itu bukan untuk diri Nabi SAW, tetapi untuk Zaid bin Haritsah, anak angkat beliau yang dulunya budak Ibu Kaum Mukminin, Siti Khadijah, lalu dihadiahkan kepada sang suami, Nabi SAW, kemudian beliau memerdekakannya lantas menjadikannya sebagai anak angkat. Sementara Zainab sendiri berasal dari keluarga bangsawan di kalangan bangsa Quraisy. Hubungannya dengan Nabi SAW, ia sepupu beliau, anak perempuan dari sang bibi, Umaimah binti Abdul Muthalib.

Dalam penolakannya, Zainab mengatakan, “Aku lebih mulia statusku dari dia!” “Menikahlah dengan dia!” pinta Nabi. Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan, ketika mereka sedang membicarakan itu, Allah menurunkan ayat di atas kepada Nabi SAW. Setelah beliau menyampaikan ayat, Zainab bertanya, “Apakah engkau senang dia menikah denganku, wahai Utusan Allah?” “Ya”, jawab Nabi. Maka Zainab menerima dan mengatakan, “Kalau begitu, aku tidak akan mendurhakai Utusan Allah, dan kini aku telah nikahkan diriku dengan dia.”

Baca Juga :  Filsafat Maulid Nabi: Merayakan Kemanusiaan atau Kebinatangan Diri Sendiri

Dalam pelamaran Zainab dan pernikahan Zaid dengannya, sebagaimana ayat ke-36, Nabi SAW hendak mengajarkan prinsip sosial Islam bahwa kufu’ (kesetaraan dan keselevelan) dua pasangan Muslim tidak ditentukan oleh garis keturunan, warna darah dan status sosial, tetapi oleh iman, akhlak, dan budi pekerti mulia. Menurut harkat keturunan dan status sosial, Zainab putri bangsawan tidak selevel dengan Zaid yang budak yang dimerdekakan dari keluarga budak. Tetapi, bagi Nabi, mereka berdua selevel dan pantas setara sebagai suami-istri atas dasar martabat iman dan budi pekerti.

Baca juga: QS. Al-Dhaha [93]: Ayat 7; Nabi Sesat (1): Antara Tidak Tahu, Bingung Dan Lengah
Baca juga: QS. Al-Nur [24]: Ayat 35: Wahdatul Wujud (1); Kafir Atau Tidak?

Sesuai ayat itu, Nabi meminang dan menikahkan Zaid dengan Zainab atas dasar tugas yang harus beliau laksanakan dan, berdasarkan ayat itu pula, kedua-duanya menerima pernikahan atas dasar kewajiban menerima keputusan Nabi yang juga merupakan keputusan Allah. Allah hendak menguji Zainab untuk menikahi Zaid dalam rangka menghancurkan asas fanatisme Jahiliyah dan strata kelas sosial untuk kemudian meletakkan fondasi kemuliaan manusia di atas nilai iman dan takwa. Saking beratnya tugas dan pengujian ini, ayat tadi ditutup dengan peringatan, “dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.”

Seperti sudah diperkirakan, pada mulanya Zainab dan saudaranya, Abdullah, menolak pinangan Nabi SAW. Namun, setelah Allah menurunkan ayat di atas dan disampaikan Nabi, Zainab menerima pilihan Nabi, “Kalau begitu, aku tidak akan mendurhakai Utusan Allah, dan kini aku telah nikahkan diriku dengan dia.” (Tafsīr Ibn Katsīr, jld. 6, hlm. 421).

Selain Zainab bersama Zaid, pernikahan budak dan orang biasa dengan bangsawan Quraisy juga terlaksana seperti: pernikahan Miqdad bin Aswad dengan Dhuba’ah binti Zubair, Abu Hudzaifah dengan Fatimah binti Walid bin Utbah, Bilal dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf (Wahbah Zuhaili, Al-Tafsīr Al-Munīr, jld. 11, hlm. 357).

Setahun atau lebih berlalu. Selama itu pula Zaid berkali-kali menemui Nabi SAW mengeluhkan sikap Zainab hingga bermaksud menceraikannya. Namun, Nabi menasihatinya agar tetap mempertahankan rumah tangganya. Sampai pada saatnya turunlah ayat berikut:

[arabic-font]وَإِذْ تَقُولُ لِلَّذِي أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنْعَمْتَ عَلَيْهِ أَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللَّهَ وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخْشَاهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولً[/arabic-font]

“Dan [ingatlah] ketika engkau [Muhammad] berkata kepada orang (Zaid) yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya. ‘Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah!’ Sedangkan engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada orang-orang, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk [menikahi] istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dengan istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terlaksana.”

Zaid pun bercerai dengan Zainab. Dan atas perintah Allah melalui ayat di atas, Nabi SAW menikahi Zainab.

Baca Juga :  Kedunguan AkaL SehaT dalam Membaca Pancasila

Zainab sendiri tentu saja dia senang, sangat senang menjadi istri Nabi. Kelak, tidak sekali saja dia mengungkapkan kebanggaannya dalam candanya dengan istri Nabi yang lain, bahkan dengan Nabi sendiri.

Baca juga: QS. Maryam [19]: Ayat 96; Syarat Menjadi Manusia Rahmatan Lil Alamin
Baca juga: QS. Al Imran [3]: Ayat 169; Jihad Dan Syahid, Dua Ajaran Unik Dan Istimewa

Namun tidak demikian dengan Nabi. Kini, tiba giliran Nabi diuji lebih berat. Pada mulanya, beliau merasa kuatir, karena beliau sudah diberitahu Allah bahwa kelak Nabi akan menikahi Zainab setelah diceraikan oleh Zaid untuk menghapus anak angkat dalam tradisi Jahiliyah, karena itulah beliau menyembunyikannya dalam hati sebagaimana tersebut dalam ayat di atas (Tabarsi, Majma al-Bayān).

Nabi kuatir bukan karena diri sendiri, tetapi kuatir karena Allah. Yakni, ayat di atas mengungkapkan kekuatiran Nabi atas pernikahan ini; bagaimana kelak dieksploitasi oleh sebagian kalangan (orang Yahudi dan orang munafik) untuk menciptakan kesan buruk dan membangun opini negatif di tengah masyarakat luas hingga berpengaruh negatif terhadap keimanan mereka (Thabathaba’i, Al-Mīzān fī Tafsīr Al-Qur’ān, jld. 16, 328).

Nyatanya, ada sejumlah hikmah sekaligus jawaban atas dua kalangan itu sebagaimana yang terungkap dalam tiga ayat selanjutnya:

[arabic-font]مَّا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ لَهُ ۖ سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِن قَبْلُ ۚ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ قَدَرًا مَّقْدُورًا الَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَالَاتِ اللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا اللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا[/arabic-font]

“Tidak ada keberatan apa pun pada [diri] Nabi terhadap apa yang telah ditetapkan Allah baginya, [itulah] sunah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku. [Yaitu] orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepadaAllah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan. Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kalian, akan tetapi dia adalah Utusan Allah dan Penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

 

Pertama, ayat di atas adalah jawaban atas orang-orang Yahudi yang mencemooh Nabi menikahi banyak perempuan, padahal seperti nabi-nabi sebelumnya, Nabi Dawud a.s. dari bangsa Yahudi juga mempunyai istri banyak. Itu semua bukan karena keinginan pribadi nabi, tetapi karena perintah Allah, karena itu Allah mengingatkan agar tidak kuatir dengan persepsi dan opini yang kelak muncul dari kalangan tertentu (Wahbah Zuhaili, Ibid.).

Baca Juga :  Hati-hati! 4 Tanda ini Gejala Manusia Dungu dan Sampah Masyarakat

“Tidak ada keberatan apa pun pada [diri] Nabi terhadap apa yang telah ditetapkan Allah baginya, [itulah] sunah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.”

Baca juga: QS. Al-Baqarah [2]: Ayat 42, Norma Etika Jurnalistik Dan Pengacara
Baca juga: QS. Shad [38]: Ayat 29; Akal, Kesadaran Dan Mawas-Diri

Kedua, dengan pernikahan ini justru Nabi SAW dan Muslimin menjadi tahu siapa orang-orang munafik, yaitu di saat mereka ini merasa mendapatkan kesempatan mencemooh Nabi telah menikahi mantan istri anaknya sendiri.

[arabic-font]مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَٰكِن رَّسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا[/arabic-font]

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kalian, akan tetapi dia adalah Utusan Allah dan Penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Ketiga, pernikahan Nabi SAW dengan Zainab merupakan jawaban atas orang munafik sekaligus terhadap tradisi Jahiliyyah. Dahulu, di era Jahiliyyah, anak angkat itu sama status dan hukumnya dengan anak sedarah dan keturunan. Atas dasar ini, orang-orang munafik mencemooh pernikahan Nabi dengan Zainab.

Dengan pernikahan ini, Nabi melaksanakan tugas menghapus budaya Jahiliyyah itu. Sebagai gantinya, Nabi secara aktif menikahi mantan istri anak angkatnya sendiri sebagai pesan nyata bahwa ia bukan bapak bagi Zaid ataupun bapak dari siapa pun. Pernikahan Nabi itu juga merupakan praktek konkret atas budaya baru dari Islam bahwa pengangkatan seseorang jadi anak tidaklah berarti apa-apa, juga tidak ada konsekuensi apa pun dari hubungan angkat tersebut. Seseorang hanyalah menjadi bapak bagi anak darah dan keturunannya sendiri.

Baca juga: QS. Al Imran [3]: Ayat 118; Seni Rahasia Dalam Politik Dan Hukum-Hukum Musuh
Baca juga: Telah Terbit: Tafsir Imam Ghazali

Praktek Nabi menikahi Zainab bukan kepentingan dan keinginan untuk pribadi Nabi, tetapi itu merupakan pelaksanaan hukum sosial yang falsafah budaya baru Islam ini juga telah disebutnya di ayat sebelumnya, “Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk [menikahi] istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dengan istrinya.”

Yang sangat disesalkan, sebagian mufasir dan imam hadis justru secara tanpa malu melaporkan pernikahan Nabi SAW itu hanya sebatas nafsu dan keinginan beliau pada Zainab di saat dia masih menjadi istri dari anak angkatnya sendiri. Detailnya akan diuraikan di bagian kedua (klik Martabat Nabi dan Kelancangan Mufasir serta Imam Hadis).[HCF]

Share Page

Close