• LAINYA

FILSAFAT-POLITIK–Penegasan Imam Khomeini atas demokrasi sebagai elemen dasar pemerintahan Islam tentu akan ditentang mutlak oleh Platon. Sesempurna apa pun filosof Platonian berada dalam demokrasi tak ubahnya bertahan di ruang gas Kamp Auschwitz.

Namun yang jelas, alegori guanya itu begitu dekat dengan Asfar Arba’ah (empat perjalanan ruhani) yang dipercayai Imam Khomeini dari tradisi kaum sufi. Titik temu inilah yang akan membawa kita menelusuri dialog kritis singkat di antara mereka.

Baca sebelumnya: Profil Pemimpin Ideal dalam Tasawuf Politik Platon dan Khomeini (2): dari Anjing sampai Wali-Sufi

 

PEMIMPIN VERSI IMAM KHOMEINI 
Asfar Arba’ah yaitu empat perjalanan, sebuah ajaran Irfan Teoritis atau Tasawuf Filosofis yang mutlak diterima oleh kaum sufi dan awliya, yaitu perjalanan dari makhluk menuju Al-Haq (Tuhan), perjalanan dengan Al-Haq pada Al-Haq, perjalanan dari Al-Haq menuju makhluk dengan Al-Haq, dan perjalanan di tengah makhluk bersama Al-Haq.[41]

Alegori gua Platon di atas itu begitu dekat, paling tidak, dalam perbandingannya dengan Perjalanan Pertama dan Keempat. Yakni, kalau filosof itu akhirnya kembali dari alam transendental ke tengah manusia untuk membebaskan mereka, Perjalanan Keempat kaum sufi menggambarkan bahwa seorang hamba Allah sampai pada derajat tertinggi, yakni wilayah (kedekatan yang sempurna dengan Tuhan[42]) dan kembali ke dunia untuk mengurusi hidup manusia.[43]

Seperti dicatat sebelumnya, akhir alegori gua adalah deskripsi Platon atas profil sempurna filosof, yaitu personifikasi Tuhan, menjadi Tuhan (becoming god), divinisasi dan theosis. Deskripsi ini pula yang selanjuutnya mentradisi dalam tasawuf dan filsafat Islam hingga era Imam Khomeini seperti: al-tasyabbuh bi al-Ilah (serupa dengan Tuhan) dan al-takhalluq bi akhlaq Allah (beretika dengan etika Allah).

Doktrin Teosis dan Tasyabbuh dalam tasawuf filosofis Ibnu Arabian merupakan pencapaian tinggi sufi tiba di maqam wilayah, yakni derajat kedekatan mutlak, kesatuan sekaligus kefanaan diri pada Tuhan. Dalam Ta’liqat (komentar) atas Fushush al-Hikam karya Ibnu Arabi, Imam Khomeini bersama sufi lainnya percaya bahwa derajat wilayah ini tidak akan pernah terputus.[44] Alam realitas ini sepanjang zaman tidak akan pernah kehilangan wali. Dan, wali mutlak yang sesungguh-sungguhnya ialah Nabi Muhammad.

Dalam risalah Misbahul Hidayah ilal Khilafah wal Wilayah, Imam Khomeini menyatakan bahwa pada Perjalanan Keempat, seseorang bisa mendapatkan kenabian. Maka itu, seorang nabi niscaya telah menempuh empat perjalanan itu.[45] Para nabi akan berada di tengah masyarakat, “membawa syariat, menyampaikan hukum-hukum dzahir dan batin, mengajarkan dan memberitakan dzat Allah, sifat dan asma’-Nya serta hakikat alam, sesuai dengan tingkat kapasitas mereka.”[46]

Barangkali Platon tidak keberatan dengan kritik Imam Khomeini atas Ibnu Arabi yang menganggap ilmu Nabi Daud tentang hukum syariat diperolehnya melalui ijtihad (usaha penyimpulan) yang bisa keliru. Ilmu para nabi adalah mukasyafah (penyingkapan hakikat ilmu Tuhan) dan pasti benar. Berdasarkan ilmu tersebut, mereka mengajarkan dan menegakkan hukum kehidupan di bumi. Mengajarkan hukum berarti menyampaikan agama, menerapkan hukum yaitu menyelenggarakan dan mengelola kehidupan masyarakat berdasarkan agama tersebut.[47] Inilah poin pertama yang mendekatkan identitas dan fungsi filosof-nya Platon dan nabi-nya Khomeini.

Kendati wilayah atau wali selalu dan niscaya ada di alam ini di setiap zaman, tidak demikian halnya dengan kenabian yang bisa terputus-putus, karena ia berkisar pada kebutuhan hidup siyasah (politik), muamalah dan ibadah.[48] Imam Khomeini seperti halnya umat Islam meyakini azas Khatamiyah (akhir kenabian) pada syariat Nabi Muhammad yang sempurna, lengkap dan menjamin semua kebutuhan hidup serta tuntutan zaman.[49]

Baca Juga :  Filsafat Manusia dalam Alquran (4): Kesatuan Manusia (2): Kesatuan Ruhani Manusia (Integrasi)

Masalahnya, apakah ketiadaan Nabi berarti berakhir pula fungsinya: mengajarkan agama dan mengelola hidup? Akankah Platon mengizinkan filosofnya didudukkan sejajar dengan selain nabi?

 

KHILAFAH
Masih bagian kesepakatan kaum sufi bahwa kenabian sebagai pemberitaan dan pengajaran hukum Tuhan ialah sisi dzahir dari khilafah dan wilayah.[50] Di sini, Ibnu Arabi meyakini bahwa khilafah itu tidak perlu ditetapkan dan dinyatakan secara eksplisit (tanshish).

Imam Khomeini lagi-lagi secara keras menyanggah bahwa “Selain khilafah maknawiah (batin), penyingkapan ruhani akan hakikat melalui penyaksian alam nama-nama Ilahi dan entitas-entitas dalam ilmu Ilahi, terdapat khilafah dzahiriah yang merupakan bagian kedaulatan ilahi atas manusia dan harta milik. Khilafah dzahiriah ini sama seperti kenabian: sebuah perkara yang tidak tampak pada umat manusia. Oleh sebab itu, perkara ilahi ini pun harus dinyatakan secara eksplisit.”[51]

Keharusan menentukan dan menyatakan khilafah dzahiriah merupakan salah satu kewajiban ilahi terbesar atas nabi, “Karena mengabaikan sebuah perkara yang malah mengacaukan kehidupan umat, meruntuhkan prinsip kenabian dan menyia-nyiakan hukum syariat merupakan keburukan yang paling buruk, yang tidak ada seorang pun akan membiarkannya dilakukan oleh orang biasa, apalagi oleh seorang nabi yang mulia.”[52]

Dengan izin dan ilmu Tuhan, nabi niscaya menentukan khalifah setelahnya. Maka itu, ketiadaan nabi tidak berarti berakhir pula fungsinya mengelola kehidupan umat.[53]

Lalu, bagaimana dengan mengajarkan dan menetapkan hukum?

Sebagai muslim Syiah, Imam Khomeini percaya adanya manusia-manusia sempurna selain nabi yang bisa menempuh empat perjalanan itu dan sampai derajat tinggi khilafah dan wilayah seperti: Ali bin Abi Thalib dan sebelas orang dari keturunannya. Mereka tidak membawakan hukum Tuhan, karena Nabi sebagai pemegang tunggal derajat penghimpun (maqam jam’iy), tidak lagi menyisakan bidang penetapan hukum (tasyri’) untuk seorang pun dari makhluk Tuhan.[54] Mereka diangkat oleh Tuhan melalui Nabi sebagai khalifah untuk menerangkan dan menegakkan hukum yang sudah ada.[55]

Sampai di sini, kiranya bisa diprediksikan terbitnya izin Platon untuk mengajukan Ali dan sebelas orang dari keturunannya sebagai filosof yang ideal memimpin. Dalam tradisi teologi Syiah, Imam Khomeini menyebut dua belas manusia itu sebagai Imam. Imam ialah seorang yang berhak memegang kedaulatan ilahi di bumi sepeninggal Nabi.

Baik Ibnu Arabi maupun Imam Khomeini sepakat bahwa imam kedua belas ialah qutub dan insan kamil; manusia sempurna pemegang maqam wilayah. Dia adalah Imam Mahdi, bernama Muhammad bin Hasan, imam terakhir manusia sampai kehidupan dunia berakhir.[56]

Imam Mahdi berhak menegakkan pemerintahan dan mengeksekusi hukum-hukum agama di muka bumi. Muhammad Al-Mahdi adalah satu-satunya nama yang akan diajukan Imam Khomeini sekiranya ia ditanya, “Siapakah pemimpin Anda?” “Lantas, di manakah dia?” ia akan tegas menjawab, “Dia ada di sekitar kita.” Yakni, Imam Mahdi itu sudah lahir, ada di bumi namun tidak tampak. Dia dalam Keghaiban Besar (ghaibah kubra), dan akan muncul pada saat dunia dipenuhi kedzaliman.

Imam Khomeini yakin bahwa kepemimpinan dan pemerintahan ilahi di bumi manusia adalah keniscayaan dari kenabian, wahyu dan agama. Pada zaman nabi dan para imam, kedaulatan dan kewenangan itu berada pada mereka masing-masing. Hanya saja, “Pemerintahan Rasul dan para Imam terkait pada masa mereka, dimana Allah melalui teks Alquran telah mewajibkan ketaatan pada mereka atas semua manusia. Kini, kita tidak berurusan dengan masa itu. Yang penting bagi kita adalah masa sekarang ini.”[57]

Baca Juga :  Filsafat Maulid Nabi: Merayakan Kemanusiaan atau Kebinatangan Diri Sendiri

Ini berarti di masa-masa Keghaiban Besar Imam Mahdi sekalipun, kepemimpinan, pemerintahan dan penegakan hukum syariat adalah keharusan.

Persoalannya, sementara kepemimpinan dan kedaulatan ilahi itu berada pada Nabi, para Imam dan Imam Mahdi pada zaman sekarang, tetapi ia gaib di tengah kita, maka tidak bisa menegakkannya, lalu masihkah ada sisa kedaulatan ilahi untuk selain mereka? Adakah pemimpin ideal selain nabi dan imam? Dan, masihkah Platon mengizinkan filosofnya disejajarkan sama dengan selain nabi dan imam?

Pertanyaan ulangan ini tidak mesti mengulang jawaban. Dari sini, kita mulai berusaha membongkar kriteria dasar pemimpin ideal, apakah dia seorang nabi, imam ataupun bukan. Kita pun segera akan menuai sejumlah selisih mencolok antara Imam Khomeini dan Platon.

 

WALI FAQIH
Kendati pandangan-pandangan Imam Khomeini di atas itu dikemukakan melalui tasawufnya, namun konsisten dengan studi rasional dan tekstual agama. Sebab, tasawuf Imam Khomeini pada dasarnya bersumber dari Alquran dan sunnah Nabi dari jalur Ahlul Bait 58] dan dijembatani oleh akal.[59] Meski begitu, ketajaman rasional dan kedalaman tekstualnya tampak lebih lugas dalam menjawab pertanyaan di atas.

Berpijak di atas pandangan dunia Tauhid, Imam Khomeini yakin bahwa kekuasaan dan pemerintahan adalah kewenangan Tuhan semata. Tidak ada selain Tuhan yang berhak menguasai dan menetapkan undang-undang atas sesamanya.[60] Di hadapan-Nya, semua manusia itu sama-sama budak, dan setiap orang di hadapan sesamanya adalah tuan dan merdeka. Maka, “Segala bentuk pemerintahan; konstitusionalisme (masyruteh), tirani, diktator, demokrasi, tidak ada perbedaan mendasar selain kepalsuan retorika dan penipuan para pembuat undang-undang.”[61]

Sebagai kepanjangan kepengaturan (rububiyah) dan kepemerintahan Tuhan di bumi, nabi menyampaikan wahyu atau agama, yaitu undang-undang agung Tuhan untuk mengelola dunia dan tata kehidupan[62], serta menerapkannya. Sebab, menetapkan undang-undang saja tidaklah berarti apapun, tidak pula sanggup mencukupi kebutuhan hidup manusia. Undang-undang hanya dapat menjamin kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat tatkala ia dilapisi kekuasaan eksekusi. Oleh karena ini, Allah mewajibkan penegakan pemerintahan.[63]

Jelas, kewajiban (kifayah)[64] ini tidak hanya berlaku pada zaman nabi, tetapi menjadi tetap valid dan sah selama ada agama dan undang-undang ilahi. Imam Khomeini mengatakan dalam kumpulan fatwa fiqihnya, Tahrir al-Wasilah, Islam adalah agama politik dengan segenap urusannya.[65]

Prinsip ini melenggangkan upayanya guna menemukan kriteria-kriteria dasar pemimpin ideal politik-agama. Yakni, penyelenggara pemerintahan, penanggung jawab pelaksanaan hukum dan pengelolaan masyarakat harus komit: menjaga dan menjalankan hukum-hukum agama itu sendiri.

Maka itu, pemerintahan Islam ialah pemerintahan hukum Tuhan atas rakyat, dan seseorang layak pemimpin pemerintahan manakala ia komit pada hukum Tuhan tersebut. Komitmen ini merupakan konsekuensi dari esensi pemerintahan Islam, yang pada gilirannya menuntut dua kriteria dasar yang tidak boleh tidak bagi setiap pemimpin bangsa, yaitu tahu hukum dan adil.[66]

Imam Khomeini mengatakan, “Karena pemerintahan Islam itu pemerintahan hukum, bahkan pemerintahan hukum Tuhan, dan didirikan guna menegakkan hukum dan keadilan Ilahi di tengah manusia, maka harus ada dua karakter pada dirai seorang pemimpin sebagai asas pemerintahan hukum yang tidak mungkin berdiri tanpa keduanya, yakni pengetahuan tentang hukum dan keadilan. Adapun perihal leadership termasuk dalam pengetahuan dalam sekupnya yang lebih luas.”[67]

Baca Juga :  “There is A God” Karya Pembelotan Ateis Paling Terkemuka yang Menghebohkan Dua Kubu

Mengingat masalah pemerintahan bersifat lintas-ruang dan waktu, berakhirnya masa kenabian dan khilafah atau ketidakhadiran para manusia maksum tidak mesti membekukan pemerintahan. Maka itu, “Andaikan Tuhan tidak menentukan seseorang untuk memerintah, namun terdapat dua kriteria mutlak (tahu hukum dan adil) pada seorang pemimpin dari sejak kelahiran Islam sampai masa Imam Mahdi, maka pada masa keghaibannya pun tetap berlaku, seperti yang tampak pada para faqih zaman kita ini”.[68]

Faqih ialah seorang mujtahid atau mufti agung yang bukan sekadar tahu hukum dan perundang-undangan pidana Islam, tetapi juga menguasai akidah, syariat, dan akhlak, yakni ahli agama dalam arti yang selengkapnya.[69]

Dan faqih yang adil ialah wali atau wali-faqih, pemimpin umat yang ideal. Sejauh kajian fiqih mayoritas mujtahid Syiah, Imam Khomeini pun menegaskan bahwa kriteria seorang wali-faqih itu juga terdapat dalam banyak riwayat. Ia membahasnya secara rinci dalam kuliah fiqih mengenai topik Bay’i (jual beli).[70]

Dengan mengangkat sosok faqih dalam kepemerintahan sebagai wali (pemimpin), sesungguhnya Imam Khomeini telah mengajukan konsep utamanya dalam politik, yakni Wilayatul Faqih. Salah bila kata wilayah ini dipahami sama atau dihubung-hubungkan dengan derajat wilayah dalam tradisi tasawuf, karena, “Wilayah ini tidak berarti wilayah mutlak ilahi yang populer di kalangan arif-sufi dan sebagian filosof, tetapi kewenangan konvensional, seperti kewenangan dan jabatan pada umumnya masyarakat.”[71]

Maka, wilayah seorang sufi bukan kriteria yang dengannya seorang sufi berhak memerintah. Tetapi, faqahah (keilmuan agama) seorang faqih yang adil-lah yang berwenang berkuasa.

Hubungannya dengan Imam Mahdi sebagai qutub, pasak alam dan pemimpin dunia sejati, wali-faqih merupakan naib (wakil)-nya dalam kegaiban dan ketidakhadirannya, sebagaimana Imam Mahdi sendiri adalah kepanjangan dari penegakkan agama ilahi para Imam dan Nabi yang telah mendahuluinya.

Tampaknya, Imam Khomeini sepakat dengan Platon untuk sama-sama menolak model-model pemerintahan yang ada. Bedanya, yang pertama mengambil cara induksi dan yang terakhir memulai dari cara deduksi. Meski begitu, tidak berarti bahwa Imam Khomeini memandang kecil ihwal cara kedua itu. Kondisi zamannya tidak lagi merepotkan dirinya harus melakukan ekspolasi ke berbagai negeri sebagaimana yang dijalani Platon. Kesimpulan ini akan lebih menghampiri jerih usaha mereka berdua bila ditegaskan bahwa penolakan mereka itu diangkat dengan dua sayap induksi dan deduksi sekaligus.

Namun, dalam asumsi berbedanya kesimpulan induksi dan deduksi, Imam Khomeini akan tetap mempertahankan sikapnya. Yakni, segala model pemerintahan yang adil atau zalim namun berada di luar landasan Tauhid tidaklah valid (syar’i).

Suatu pemerintahan adalah sah dan legal bila menyambung dengan azas Tauhid dan kehendak Tuhan. Sambungan itu bisa terlaksana dengan dua modus yang bahkan bersifat konvensional, yaitu penunjukkan personifikatif (tanshish) seperti pada para manusia maksum (nabi dan imam), atau kriteriatif (tawshif) seperti pada para faqih dan mujtahid.

Bagaimanapun, di sini jelas sekali Platon akan kecewa menyimak definisi wali-faqih sebagai pemimpin ideal, setidaknya dia tidak menemukan sisi pencapaian alam hakikat pada sosok itu. Barangkali ini sebuah isyarat awal yang mendorong kita memahami pesimisme Popper itu.

Yang perlu kita selidiki ialah sejauh mana rentang idealisme Platon dan wali-faqih Imam Khomeini? Dan adakah isyarat lain yang menahan atau malah mempertajam isyarat awal itu?BERSAMBUNG

Share Page

Close