• LAINYA

TAFSIR-QURAN.COM–Alquran identik dengan Islam; dimana ada Islam di situ ada Alquran. Masuknya Islam ke Nusantara dapat dipastikan beserta kehadiran Alquran. Pada mulanya, Alquran disampaikan dan dijelaskan melalui keterangan dan tafsir.

Tentu, dalam proses penjelasan dan tafsir ini juga disampaikan terjemahan ayat. Sehingga terjemahan Alquran sesungguhnya dalam rangka menafsirkan dan menguraikan kandungan ayat-ayatnya.

Generasi Pertama

Lazimnya, dalam sejarah penerjemahan Alquran ke bahasa Indonesia Melayu, dimulai dari nama Syeikh Abdul Ra’uf al-Fansuri di pertengahan abad ke-17 M. Abdul Ra’uf sendiri seorang ulama dari Singkel (sekarang masuk wilayah Aceh) yang pertama kali menerjemahkan Alquran secara lengkap di bumi Nusantara. Terjemahannya, seperti dalam daftar versi worldlibrary, berjudul Turjuman al-Mustafid, yang sesungguhnya tidak murni terjemahan dan, oleh karena itu, kerap dimasukkan dalam kategori tafsir.

Meski terjemahannya boleh disebut kurang sempurna ditinjau dari ilmu bahasa Indonesia modern, Abdul Ra’uf al-Fansuri bisa dikatakan sebagai tokoh perintis penerjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia. Setelah munculnya terjemahan Al-Quran karya Abdul Ra’uf al-Fansuri, seperti dilansir dalam laman Republika, terjadi kevakuman yang cukup panjang; hampir tak ditemukan lagi terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia hingga abad ke-19 M.

Menengok latar belakang secara singkat, Abdur Ra’uf menimba di Arab Saudi sejak 1640. Ia kembali ke Tanah Air pada 1661. Ulama terkemuka itu lalu menerjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu dalam tafsir Tarjuman al-Mustafid. Tafsir Al-Quran pertama di Nusantara itu disambut umat Islam yang bersemangat mempelajari dan memahami isi ajaran Al-Quran.

Baca juga: Penerjemahan Alquran Dalam Sejarah Penistaan Agama Islam Di Indonesia
Baca juga: Masuk Islam Karena Alquran (4): Edoardo Agnelli, Putra Mahkota Bisnis Raksasa Italia
Baca juga: Masuk Islam Karena Alquran (6): Arthur Wagner, Tokoh Pimpinan Partai Anti-Muslim Di Jerman (1)
Baca juga: Masuk Islam Karena Alquran (6): Arthur Wagner Diluluhkan Alquran Setelah Jadi Ateis, Protestan Dan Musuhi Islam (2)

Baca Juga :  Radikalisme Positif dalam Beragama: Menjadi Tuhan itu Kewajiban juga Cita-cita

Selain di Indonesia, tafsir tersebut juga digunakan oleh umat Islam di Singapura dan Malaysia. Tafsir itu pernah diterbitkan di Singapura, Penang, Bombay, Istanbul (Matba’ah al-Usmaniyyah, 1302 H/ 1884 M dan 1324 H/ 1906 M), Kairo (Sulaiman al-Maragi), serta Mekkah (al-Amiriah).

Sedikitnya ada dua pendapat besar mengenai tafsir yang ditulis Abdul Ra’uf itu. Pertama, orientalis asal Belanda, Snouck Hurgronje menganggap bahwa terjemah tersebut lebih mirip sebagai terjemahan tafsir al-Baidhawi. Rinkes, murid Hurgronje, menambahkan bahwa selain sebagai terjemahan tafsir al-Baidhawi, karya ulama asal Aceh itu juga mencakup terjemahan tafsir al-Jalalain.

Kedua, Riddel dan Harun memastikan bahwa Tarjuman Al-Mustafid adalah terjemahan tafsir al-Jalalain, hanya pada bagian tertentu saja tafsir tersebut memanfaatkan tafsir al-Baidhawi dan tafsir al-Khazin. Abdul Ra’uf, menurut kedua ahli itu, cenderung memilih tafsir Jalalain. Secara emosional, Singkel memiliki runtutan sanad itu dapat ditelusuri melalui gurunya, baik al-Qusyasyi maupun atau al-Kurani.

Menurut Azyumardi Azra, Abdul Ra’uf menulis terjemahan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu dalam perlindungan dan fasilitas penguasa Aceh ketika itu. Ia sangat yakin, karya besar itu ditulis di Aceh. Tarjuman Mustafid karya Abdul Ra’uf merupakan salah satu petunjuk besar dalam sejarah keilmuan Islam, khususnya tafsir di tanah Melayu.

Generasi Kedua

Pada generasi ini, penerjemahan Al-Quran di Indonesia masuk juga dilakukan dalam rangka tafsir, dan ini muncul pada pertengahan tahun 60-an. Baru di awal abad ke-20 M, sejumlah karya-karya terjemahan Al-Quran lengkap dengan tafsirnya dibuat. Di antara karya-karya tersebut adalah Al-Furqan oleh A Hassan dari Bandung (1928), Tafsir Hidayatur Rahman oleh KH Munawar Chalil, Tafsir Qur’an Indonesia oleh Mahmud Yunus (1935), Tafsir Al-Qur’an oleh H Zainuddin Hamid cs (1959), Tafsir Al-Qur’anil Hakim oleh HM Kasim Bakry cs (1960).

Baca Juga :  Keteladanan Hakim Adil: Etika Hakim dalam Bersidang (1)

Baca juga: QS. Maryam [19]: Ayat 96; Syarat Menjadi Manusia Rahmatan Lil Alamin
Baca juga: QS. Al-Anbiya’ [21]: Ayat 105; Masa Depan Dunia Dan Pelaku Sejarah Masyarakat
Baca juga: QS. Al Imran [3]: Ayat 169; Jihad Dan Syahid, Dua Ajaran Unik Dan Istimewa
Baca juga: QS. Al-Mursalat [77]: Ayat 15; Dari Membohongi Diri Sendiri Sampai Membohongi Allah

Munculnya terjemah atau tafsir lengkap, menandai lahirnya generasi ketiga pada tahun 70-an. tafsir generasi ini biasanya memberi pengantar metodologis serta indeks yang akan lebih memperluas wacana masing-masing. Tafsir An-Nur/Al-Bayan (Hasbi Ash-Shiddieqi, 1966), Tafsir Al-Azhar (Hamka, 1973), Tafsir Al-Quranul Karim (Halim Hasan cs, 1955) dianggap mewakili generasi ketiga.

Kendati karya-karya terjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia masih terbilang sedikit, namun pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian besar terhadap terjemahan Al-Quran ini. Hal ini terbukti bahwa penerjemahan Al-Quran masuk dalam Pola I Pembangunan Semesta Berencana, sesuai dengan keputusan MPR.

Untuk melaksanakan program ini Kementerian Agama pada masa itu telah membentuk sebuah lembaga Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsir Al-Quran yang diketuai oleh Prof RHA Soenarjo SH, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, waktu itu. Tim ini beranggotakan para ulama dan para sarjana Islam yang mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.

Pada masa Orde Baru, dari Repelita ke Repelita, pemerintah selalu mencetak kitab suci Al-Quran. Pada Repelita V (1984-1989), misalnya, telah dicetak 3.729.250 buah Al-Quran, terdiri dari Mushaf Al-Quran, Juz ‘Amma, Al-Quran dan Terjemahannya, serta Al-Quran dan Tafsirnya.

Atas masukan dan saran masyarakat serta pendapat Musyawarah Kerja Ulama Al-Quran ke XV (23-25 Maret 1989), terjemah dan tafsir Al-Quran tersebut disempurnakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur Agama bersama Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran.

Baca Juga :  QS. Al-Baqarah [2]: 42; Cara Membuat Hoax dan Manipulasi Fakta

Generasi Ketiga

Generasi ketiga ini muncul, pastinya, setelah Era Reformasi. Perkembangan mutakhir penerjemahan al-Quran di Indonesia ini ditandai dengan sejumlah terjemahan yang mengadopsi pola penerjemahan yang lazim berlaku, yakni penerjemahan kalimat, juga penerjemahan per kata, dimana di bawah setiap kata sepanjang baris ayat dibubuhkan arti harfiahnya. Ini merupakan terobosan yang sangat unik dan tentu saja singnifikan dalam pemahaman dan penafsiran al-Quran. Sejumlah edisi terjemahan pola ini cukup bervariatif dan memperkaya khazanah. Satu di antaranya ialah Departemen Agama RI, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran, Syaamil Al-Quran Terjemah Per-Kata, Syaamil International, 2007.

Share Page

Close