• LAINYA

TASFIR-QURAN.COM–Pada umumnya, kita mengenal Imam Syafi’i sebagai seorang imam yang menggagas sebuah mazhab dalam bidang fikih dan hukum Islam. Dibandingkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ja’far Shadiq, mayoritas umat Islam di Indonesia dan, secara umum, di kawasan Asia Tenggara mengikuti Imam Syafi’i dalam bidang fikih. Tapi, tahukah Anda Imam Syafi’i juga seorang mufasir?

Baca juga: Telah Terbit: Tafsir Imam Ghazali
Baca juga: Segera Unduh Terjemahan Lengkap 30 Juz Tafsir Ibnu Katsir!
Baca juga: Allamah Thabathaba’i: Pelopor Tafsir Al-Quran Bi Al-Quran
Baca juga: Imam Jalaluddin Al-Suyuthi; Mufasir Konsisten Di Atas Penguasa

Tentu, sebagai ahli hukum, Imam Syafi’i berfatwa atas dasar kesimpulan yang berbasis pada sumber-sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan hadis Nabi SAW. Maka, setidaknya, ia ahli tafsir dan mufasir dalam ayat-ayat hukum. Namun, sejauh ini tidak ada laporan bibliografis terkait karya tulisnya khusus mengenai tafsir. Artinya, ia tidak menulis satu karya tafsir baik secara tartibi ataupun tematis.

Belakangan, terbit buku tafsir dengan judul Tafsir al-Imam al-Syafi’i. Buku ini bukan tulisan Imam Syafi’i, tetapi juga tulisannya sendiri. Bukan tulisannya karena buku ini, aslinya, merupakan disertasi yang disusun oleh Dr. Ahmad bin Mustafa al-Qarran yang berhasil dipertahankan dalam sidang promosi pada 2004 jurusan Tafsir dan Ulumul Quran di Fakultas Studi Islam dan Kajian Ilmiah dari universitas Jami’ah al-Qur’an al-Karim wa al-Dirasat al-Islamiyyah, Khartoum, Sudan, dengan predikat cum laude dan direkomendasikan untuk dicetak dan diterbitkan. Dua tahun berikutnya, 2006, disertasi ini berhasil diterbitkan di Riyadh, Saudi Arabia, oleh penerbit Dar al-Tadmoria.

Baca juga: QS. Al-Baqarah [2]: 42; Cara Membuat Hoax
Baca juga: QS. Al ‘Imran [3]: 139, Tidak Unggul, Maka tidak Beriman
Baca juga: Terbitkan Hasil Riset Al-Quran 800 Halaman, Profesor Jerman Kritik Tajam Budaya Barat
Baca juga: QS. Al Imran [3]: 118; Seni Rahasia Dalam Politik Dan Hukum-Hukum Musuh

Baca Juga :  Tadabur: QS. Al-Fatihah [1]: ayat 3

Buku tafsir Imam Syafi’i dicetak sebanyak 1500 lebih halaman dibagi dalam tiga jilid tebal. Al-Qarran sendiri berperan sebagai kompilator dan penghimpun teks-teks Imam Syafi’i yang berserakan di berbagai karya tulisnya, lalu disusun sesuai urutan ayat dan surat. Boleh jadi, di beberapa ayat, tidak ditemukan tafsiran dari Imam Syafi’i karena, sekali lagi, ia sendiri sejauh ini tidak dilaporkan bermaksud menulis karya tafsir selain secara tidak langsung, yakni sejauh dalam rangka menyimpulkan hukum dan fatwa fikih. Tetapi, karena teks-teks tafsir yang dihimpun al-Qarran dikutip secara verbatim dari karya-karya asli Imam Syafi’i, maka kompilasi tafsir ini adalah milik Imam Syafi’I yang didisiplinkan oleh al-Qarran.

Dalam pengantarnya, al-Qarran mengingatkan pembaca bahwa upaya kompilasi serupa atas tafsir Imam Syafi’i sudah pernah dilakukan sebelumnya, yaitu oleh Imam Baihaqi dengan judul Kitab Ahkam al-Qur’an (cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1980) , dan Majdi bin Manshur bin Sayyid al-Syura dengan judul Tafsir al-Syafi’i (cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Beirut, 1995). Melihat ada catatan dan kekurangan, al-Qarran melakukan riset lebih lanjut dengan hasil yang lebih baik. Ingin tahu keunikannya? Silakan unduh dari link-link di bawah ini!

Link-01
Link-02
Link-03
Link-04
Link-05
Link-06

Share Page

Close