• LAINYA

TASFIR-QURAN.COM–Tahukah Anda hukum membaca terjemahan al-Quran? Jika membaca al-Quran itu wajib dipahami maknanya, maka orang yang tidak tahu bahasa Arab al-Quran juga wajib membaca terjemahannya. Bagi kita yang kondisinya seperti orang ini tentu hanya bisa melaksanakan perintah-perintah al-Quran seperti bertadabur, memikirkan dan merenungkan ayat-ayatnya, melalui terjemahannya.

Betapa pentingnya terjemahan al-Quran; bukan hanya kecakapan bahasa arab al-Quran yang diperlukan, tetapi juga ketulusan dan kejujuran sangat menentukan hasil terjemahan. Contoh sebaliknya dapat dijumpai pada kasus terjemahan pertama al-Quran dalam bahasa Latin oleh Robert of Ketton.

Namun, sejak kapan dan oleh siapa terjemahan al-Quran dirintis? Al-Quran identik dengan Islam; dimana ada Islam di situ ada al-Quran. Masuknya Islam ke Nusantara dapat dipastikan beserta kehadiran al-Quran. Pada mulanya, al-Quran disampaikan dan dijelaskan melalui keterangan dan tafsir. Tentu, dalam proses penjelasan dan tafsir ini juga disampaikan terjemahan ayat. Sehingga terjemahan al-Quran sesungguhnya dalam rangka menafsirkan dan menguraikan kandungan ayat-ayatnya.

Lazimnya, dalam sejarah penerjemahan al-Quran ke bahasa Indonesia Melayu, dimulai dari nama Syeikh Abdul Ra’uf al-Fansuri di pertengahan abad ke-17 M. Abdul Ra’uf sendiri seorang ulama dari Singkel (sekarang masuk wilayah Aceh) yang pertama kali menerjemahkan Al-Quran secara lengkap di bumi Nusantara. Terjemahannya, seperti dalam daftar versi worldlibrary, berjudul Turjuman al-Mustafid, yang sesungguhnya tidak murni terjemahan dan,oleh karena itu, kerap dimasukkan dalam kategori tafsir.

Meski terjemahannya boleh disebut kurang sempurna ditinjau dari ilmu bahasa Indonesia modern, Abdul Ra’uf Fansuri bisa dikatakan sebagai tokoh perintis penerjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia. Setelah munculnya terjemahan Al-Quran karya Abdul Ra’uf Fansuri, seperti dillansir dalam laman Republika, hampir tak ditemukan lagi terjemahan Al-Quran dalam bahasa Indonesia hingga abad ke-19 M.

Baca Juga :  Realitas Manusia dalam Kebijaksanaan Luhur (5): Individualitas dan Identitas

Abdur Ra’uf menimba di Arab Saudi sejak 1640. Ia kembali ke Tanah Air pada 1661. Ulama terkemuka itu lalu menerjemahkan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu dalam tafsir Tarjuman al-Mustafid. Tafsir Al-Quran pertama di Nusantara itu disambut umat Islam yang bersemangat mempelajari dan memahami isi ajaran Al-Quran.

Selain di Indonesia, tafsir tersebut juga digunakan oleh umat Islam di Singapura dan Malaysia. Seperti dilansir dalam laman Republika, tafsir itu pernah diterbitkan di Singapura, Penang, Bombay, Istanbul (Matba’ah al-usmaniah, 1302 H/ 1884 M dan 1324 H/ 1906 M), Kairo (Sulaiman al-Maragi), serta Makkah (al-Amiriah).

Sedikitnya ada dua pendapat besar mengenai tafsir yang ditulis Abdul Ra’uf itu. Pertama, orientalis asal Belanda, Snouck Hurgronje menganggap bahwa terjemah tersebut lebih mirip sebagai terjemahan tafsir al-Baidaiwi. Rinkes, murid Hurgronje, menambahkan bahwa selain sebagai terjemahan tafsir al-Baidawi, karya ulama asal Aceh itu juga mencakup terjemahan tafsir Jalalain.

Kedua, Riddel dan Harun memastikan bahwa Tarjuman Al-Mustafid adalah terjemahan tafsir Jalalain, hanya pada bagian tertentu saja tafsir tersebut memanfaatkan tafsir al-Baidaiwi dan tafsir al-Khanzin. Abdul Ra’uf, menurut kedua ahli itu, cenderung memilih tafsir Jalalain. Secara emosional, Singkel memiliki runtutan sanad itu dapat ditelusuri melalui gurunya, baik al-Qusyasyi maupun atau al-Kurani.

Menurut Azyumardi Azra, Abdul Ra’uf menulis terjemahan Al-Quran ke dalam bahasa Melayu dalam perlindungan dan fasilitas penguasaan Aceh, ketika itu. Ia sangat yakin, karya besar itu ditulis di Aceh. Tarjuman Mustafid karya Abdul Ra’uf merupakan salah satu petunjuk besar dalam sejarah keilmuan Islam, khususnya tafsir di tanah Melayu.

Penerjemahan generasi kedua di Indonesia muncul pada pertengahan tahun 60-an. Baru di awal abad ke-20 M, sejumlah karya-karya terjemahan Al-Quran lengkap dengan tafsirnya dibuat. Di antara karya-karya tersebut adalah Al-Furqan oleh A Hassan dari Bandung (1928), Tafsir Hidayatur Rahman oleh KH Munawar Chalil, Tafsir Qur’an Indonesia oleh Mahmud Yunus (1935), Tafsir Al-Qur’an oleh H Zainuddin Hamid cs (1959), Tafsir Al-Qur’anil Hakim oleh HM Kasim Bakry cs (1960).

Baca Juga :  Melacak Sejarah Penerjemahan Al-Quran, Bahasa Persia di Peringkat Pertama

Munculnya terjemah atau tafsir lengkap, menandai lahirnya generasi ketiga pada tahun 70-an. tafsir generasi ini biasanya memberi pengantar metodologis serta indeks yang akan lebih memperluas wacana masing-masing. tafsir An-Nur/Al-Bayan (Hasbi Ash-Shiddieqi, 1966), Tafsir Al-Azhar (Hamka, 1973), Tafsir Al-Quranul Karim (Halim Hasan cs, 1955) dianggap mewakili generasi ketiga.

Kendati karya-karya terjemahan Al-Quran berbahasa Indonesia masih terbilang sedikit, namun pemerintah Republik Indonesia menaruh perhatian besar terhadap terjemahan Al-Quran ini. Hal ini terbukti bahwa penerjemahan Al-Quran masuk dalam Pola I Pembangunan Semesta Berencana, sesuai dengan keputusan MPR.

Untuk melaksanakan program ini Kementerian Agama pada masa itu telah membentuk sebuah lembaga Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Penafsir Al-Quran yang diketuai oleh Prof RHA Soenarjo SH, mantan Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, waktu itu. Tim ini beranggotakan para ulama dan para sarjana Islam yang mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing.

Pada masa Orde Baru, dari Repelita ke Repelita, pemerintah selalu mencetak kitab suci Al-Quran. Pada Repelita V (1984-1989), misalnya, telah dicetak 3.729.250 buah Al-Quran, terdiri dari Mushaf Al-Quran, Juz ‘Amma, Al-Quran dan Terjemahannya, serta Al-Quran dan Tafsirnya.

Atas masukan dan saran masyarakat serta pendapat Musyawarah Kerja Ulama Al-Quran ke XV (23-25 Maret 1989), terjemah dan tafsir al-Quran tersebut disempurnakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur Agama bersama Lajnah Pentashih Mushaf Al-Quran.

Share Page

Close