• LAINYA

TAFSIR-QURAN.COM–Tema religious blasphemy atau penistaan, penodaan, penghinaan agama masih hangat; isu laten dan sewaktu-waktu berpotensi kuat muncul kembali. Tidak kecil juga konsekuensi dan antisipasi hukum serta sosial-politik yang menyertainya.

Tuduhan atau gejala penistaan agama bukan barang baru di Indonesia. Sejarah Islam di Indonesia telah menyaksikan beberapa keributan seputar penistaan dengan bentuk dan skala yang beragam. Salah satunya terkait dengan penerjemahan Alquran.

Saat ini, terjemahan Alquran juga transliterasi aksara Arabnya sudah lazim disertkan percetakan naskah asli Arab Alquran. Biasanya, cetakan-cetakan seperti ini menempatkan transliterasi dengan aksara Latin (transliterasi) di bawah tulisan Arabnya. Orientasinya jelas, untuk memudahkan Muslim dalam membaca, menghafal dan memahami isinya.

Pencetakan dan distribusi naskah Alquran semacam itu berarti juga telah diakui keabsahannya oleh pemerintah melalui Lajnah Tashih Alquran. Tentu saja pembacaan Alquran dari teks Arabnya dan dari transliterasi tidak bisa disamakan. Namun keberadaannya di pasar mengindikasikan bahwa ia tetap dibutuhkan.

Baca juga: Melacak Sejarah Penerjemahan Al-Quran, Bahasa Persia Di Peringkat Pertama
Baca juga: Tokoh-Tokoh Perintis Penerjemahan Alquran
Baca juga: Mufassir Perempuan (2): Banu Mujtahidah Isfahani Dari Persia
Baca juga: Segera Unduh Terjemahan Lengkap 30 Juz Tafsir Ibnu Katsir!

Akan tetapi, baik penerjemahan maupun transliterasi pernah ditentang keras dan disebut penistaan dalam sejarah Islam Indonesia. Muslim memang sangat sensitif terhadap Alquran. Setiap perubahan yang terjadi, sungguhpun hanya perubahan atributif, selalu menghadapi penentangan. Hal ini berakar paling tidak pada dua hal: pemahaman keyakinan terhadap I`jāz al-Qur`ān pada satu sisi dan keyakinan bahwa Injil dan Taurat telah mengalami taḥrīf pada sisi lain.

Muslim tidak akan membiarkan sedikit pun terjadi distorsi pada Alquran, sebagaimana mereka tidak mau Alquran turun pangkat seperti yang diyakini pada Taurat dan Injil.

Pada awal abad ke-20, seorang ulama Betawi keturunan Hadhramawt, Sayyid Usman, mengeluarkan buku kecil sebagai tanggapan atas sebuah terjemahan Alquran ke bahasa Jawa. Ia mengecam penerjemahan Alquran ke bahasa apa pun. Penerjemahan Alquran baginya adalah distorsi (taḥrīf), pengubahan (tabdīl), bahkan penghinaan (ihānah). Seorang penerjemah adalah penghujat/penista. Jika melihat terjemahan Mahmud Yunus cetakan lama, akan ditemukan ia menghadapi tantangan serupa. Upaya penerjemahan yang ia lakukan tidak diterima begitu saja.

Pada tahun 1930-an, transliterasi aksara Arab ke aksara Latin juga pernah dianggap sebagai penistaan. Dr. Islah Gusmian dan Dr. Jajang A Rohmana pernah membahas ini dalam tulisan mereka masing-masing. Adalah Haji Ahmad Sanusi, yang ketika itu menerbitkan tafsir Alquran berjudul Tamsjijjatoel-Moeslimien fie Tafsieri Kalami Rabbil-‘Alamin. Buku ini bukan hanya berisikan penjelasan tafsir, tetapi juga dilengkapi dengan transliterasi teks Arab Alquran kepada aksara Latin.

Baca Juga :  Hasil Penelitian di Amerika: Banyak Baca Alquran Tingkatkan Imunitas Tubuh

Baca juga: Apa Kata Goethe Tentang Alquran?
Baca juga: Kisah Alquran (1): Pernikahan Dramatis Di Balik Pembunuhan Terheboh
Baca juga: QS. Al-Qashash [28]: 77; Ingin Hidup Anda Berubah? Cukup 4 Strategi Ini
Baca juga: QS. Al-Baqarah [2]: 42; Cara Membuat Hoax

Inisiasi Haji Ahmad Sanusi ini ditentang banyak kalangan. Ia menerima banyak surat kaleng. Begitu hebatnya protes ketika itu, transliterasi dihukum haram, dan pelakunya dicap kafir dan karenanya halal darahnya. Buku Ahmad Sanusi dinilai menciptakan keresahan publik dan dilarang. Sebagaimana transliterasi dan penulisan terjemahan beraksara latin, madrasah-madrasah yang menggunakan buku-buku latin juga dilarang dan dianggap bid’ah.

Bercerita tentang madrasah mengingatkan memori kepada salah satu fragmen hidup K.H. Ahmad Dahlan. Ketika ia mengganti sistem halaqah menjadi klasikal, ia ditentang. Alasannya, metode belajar yang digunakannya berasal dari kompeni. Ia dicap kyai kafir. Sentimen yang sama juga muncul ketika ia melegalkan Muhammadiyah kepada pemerintah Belanda. Cerita K.H. Ahmad Dahlan ini sepertinya bukan satu-satunya kasus di Indonesia.

Tempo edisi Juli 1973 juga memuat kisah penistaan Alquran yang bermuara pada demonstrasi perusakan sebuah toserba milik warga keturunan Cina di Palu. Para demonstran mengaku apa yang mereka lakukan adalah tindakan spontan, sebagai respons atas tuduhan penistaan Alquran. Ketika itu, seorang anak kecil membeli dua biji kancing ke toko terkait. Ketika dibawa ke penjahit, diketahui bahwa kertas pembungkus kancing tersebut berisi tulisan Arab yang ia curigai sebagai Alquran.

Sayangnya, lembaran kertas itu tidak pernah ditemukan oleh investigasi polisi. Koresponden Tempo melaporkan bahwa ada dugaan lembaran itu hanyalah bahan pelajaran Agama Islam sekolah Muhammadiyah yang ketika itu menerima banyak murid Tionghoa. Satu hal yang menarik, laporan Tempo mengaitkan kasus ini kepada pencalonan seorang Tionghoa sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. Pencalonan ini memancing demonstrasi ke sejumlah toko-toko Cina, termasuk salah satunya berpangkal dari kancing ini.

Di Indonesia bagian lain, H.B. Jassin dalam rentang 1972-1974 menulis terjemahan puitis atas Alquran. Karya ini kemudian ia beri judul Al-Quranul Karim Bacaan Mulia. Dua dekade setelahnya, ia memulai inovasi baru, menuliskan Alquran dengan layout simetris bak puisi yang ia beri judul Alquran Berwajah Puisi.

Baca Juga :  QS. Maryam [19]: 96; Dua Syarat Menjadi Muslim “Rahmatan lil Alamin”

Kedua karyanya ini ditentang. Jika pada awal abad ke-20 penerjemahan disebut penistaan, keberatan terhadap Jassin lebih kepada kompetensinya. Namun begitu, keberatan dengan nada penistaan terhadap Alquran juga muncul lantaran ia menulis terjemahan Alquran dalam bentuk puisi.

Begitu pula dengan Alquran Berwajah Puisi-nya secara resmi dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada penghujung tahun 1992.

2 tahun lalu, tepatnya pada 15 Mei 2015, kontroversi penistaan juga muncul dari gedung Istana Presiden sendiri. Adalah pembacaan Alquran oleh Yaser Arafat pada pembukaan peringatan Isra’ Mi’raj yang menjadi sasaran. Ia tidak membacanya sebagaimana lazimnya didengar publik. Ia membaca menggunakan langgam Jawa.

Baca juga: Menjadi Tuhan; Kewajiban Dan Cita-Cita
Baca juga: QS. Al Imran [3]: Ayat 169; Jihad Dan Syahid, Dua Ajaran Unik Dan Istimewa
Baca juga: QS. Al-Furqan [25]: Ayat 33; Sampaikan Kebenaran Dan Dengan Cara Efektif
Baca juga: Manuskrip Alquran Terpanjang, Siap Pecahkan Rekor Guinness

Kasus-kasus tuduhan penistaan tersebut memiliki keunikan. Beberapa di antaranya memudar seiring zaman. Penulisan transliterasi dan penerjemah pada awal abad ke-20 disebut penistaan, akan tetapi saat ini tidak ada lagi yang tidak menikmati keduanya. Dekade 1970-an penerjemahan puitis juga ditentang, tapi kenyataannya saat ini puitisasi Alquran diperlombakan di banyak tempat. Bukan hanya di Indonesia, bahkan percetakan Alquran dalam sejarah Turki Usmani juga pernah dituduh penistaan. Isu penistaan tersebut dilengkapi dengan tuduhan penggunaan tinta berlemak babi. Akan tetapi, siapa yang saat ini tidak menggunakan Alquran versi cetak?

Jika dibaca dalam konteks historis yang lebih luas, kasus-kasus penistaan Alquran di atas memiliki pola yang khas, yaitu keterusikan status quo. Perjumpaan Islam dengan tradisi Nusantara melahirkan aksara jawi atau pegon, dan telah berabad-abad para ulama menulis tafsir atau penjelasan Alquran menggunakan aksara ini. Menggunakan aksara Latin mendobrak pakem. Apalagi yang ditulis latin bukan hanya penjelasan/terjemahannya, tetapi juga teks Alquran itu sendiri.

Penerjemahan Alquran ke bahasa Ajam (non-Arab) mendobrak genre tafsir yang menggunakan bahasa Arab. Penerjemahan dan layout puitis mendobrak gaya prosa yang mendominasi. Maka, lumrah belaka jika setiap pembaharuan itu menghadapi penolakan.

Selain itu, tuduhan-tuduhan penistaan tersebut juga bersifat ideologis. Aksara latin dianggap mewakili identitas penjajah, sementara pribumi Muslim direpresentasikan dengan aksara Arab yang telah mewujud menjadi aksara jawi atau pegon. Merembesnya sentimen ini kepada penolakan pendidikan metode klasikal, sungguhpun tidak substansial, menjadi argumen tambahan terhadap politik identitas ini.

Baca Juga :  QS. Al-Baqarah [2]: 42; Cara Membuat Hoax dan Manipulasi Fakta

Kontroversi langgam Jawa muncul ketika berkembangnya wacana Islam Nusantara. Ide Islam Nusantara merupakan formulasi konseptual NU atas wasatiyyah Islam. Konsep ini dikemukakan sebagai counter narasi Islam politik atau gerakan Islam transnasional. Ketegangan ideologis semakin terlihat jelas ketika penguatan kontestasi ini direpresentasikan sebagai sentimen pro-Arab dan anti-Arab. Perebutan pengaruh antar kelompok dengan ideologi tertentu terkadang menstimulasi tuduhan penistaan agama.

Kasus-kasus di atas juga memperlihatkan bahwa tidak pernah ada konsesi atas tuduhan penistaan agama. Penerjemahan dan transliterasi Alquran ditentang sebagian ulama, akan tetapi Ahmad Sanusi dan Mahmud Yunus adalah ulama. Penerjemahan H.B. Jassin ditentang banyak pihak, akan tetapi Al-Quranul Karim Bacaan Mulia diberi pengantar oleh Hamka. Al-Quran Berwajah Puisi ditolak oleh MUI, akan tetapi proyek itu ditulis oleh seorang kaligrafer profesional dengan latar belakang pendidikan ilmu Alquran.

Catatan terakhir, tuduhan penistaan agama juga seringkali berkaitan dengan kepentingan politik. Sebagaimana kasus di Palu memiliki konteks pencalonan gubernur, saya mengamini penjelasan Muhammad Said dalam salah satu artikelnya di GeoTimes bahwa motif politik tidak bisa dilepaskan dari isu penistaan baru-baru ini. Dr. Moch. Nur Ichwan juga mencatat bahwa fatwa Sayyid Usman terindikasi mewakili kepentingan Belanda untuk mengurangi pengaruh Alquran bagi pribumi ketika itu.

Muhammad Rasyid Ridha mencatat motif politik tersebut dalam sebuah makalah panjang berjudul “Mafasid al-Mutafarjinin fi Amr al-Ijtima’ wa al-Din”. Menurutnya, posisi bahasa ini jadi kendala bagi pengaruh orang-orang Eropa yang lantas mereka berusaha menanganinya dengan berbagai cara, di antaranya mengganti bahasa Alquran dan menerjemahkannya ke bahasa Turki (di era Dinasti Otoman) agar umat Islam tidak perlu lagi mengakses naskah asli Alquran berbahasa Arab.

Arab praktisnya sudah menjadi lingua franca dan bahasa identitas umat Islam. Ia berlapis nilai sakral dan primer karena dipilih Allah yang Maha Bijaksana sebagai alat pengungkap wahyu dan penyampai pesan-Nya. Seperti dicatat Karen Amstrong, inilah letak keunikan Alquran yang mengistimewakannya dari kitab suci yang lain. Nilai sakralitas dan keunikan ini dikawal oleh berbagai hukum syariat, adab, tatacara dan tradisi bacaan dan hapalan Alquran.[Dihimpunsarikan dari berbagai sumber, terutama dari FadhliLukman-geotimes]

Share Page

Close