• LAINYA

HUKUM-FIQIH–Dalam bahasa hukum Islam, onani dan mastrubasi dikenal dengan istilah istimna’. Secara harfiah, istimna’ berarti mengeluarkan air mani. Dalam hukum Islam, istimna’ adalah perbuatan memperoleh kepuasan seksual dan memuaskan nafsu dengan dengan diri sendiri.

Perbuatan istimna’ dengan maksud ingin memuaskan diri sendiri dilakukan dengan berbagai cara:

  • Menyentuh anggota badan sendiri
  • Memandangi gambar-gambar yang menggerakkan syahwat seperti: foto, film
  • Membaca-baca tulisan yang membangkitkan birahi
  • Mendengarkan konten suara yang mengundang syahwat
  • Berkhayal dan berfantasi tentang hal-hal seksual.

Hukum istimna’ ini adalah perbuatan haram, dan orang yang melakukannya tergolong telah berbuat dosa besar. Tidak ada pengecualian dalam hukum haramnya perbuatan dan kebiasaan ini.

Adakah cara agar lelaki terbebas dari kebiasaan onani dan perempuan merdeka dari kebiasaan masturbasi?

Tentu saja, ada dan banyak caranya.

Cara terbaik adalah menikah. Ya, betul, menikah saja. Namun, bila belum sempat atau belum mampu menikah, hal-hal berikut ini sangat bisa dilakukan:

Pertama, ingatlah hukum perbuatan itu sebagai dosa sebagaimana di atas tadi.

Kedua, tanamkan kemauan yang kuat dalam diri sendiri untuk menghentikan kebiasaan buruk ini. Jika terbersit keinginan untuk mengulangnya, segera lawan dan alihkan pikiran pada hal-hal positif lain seperti membaca buku, berkumpul dengan keluarga dan mengobrol dengan teman, berdiskusi, berolah raga. Kurang kerjaan adalah salah satu perangkat yang menjebak seseorang ke dalam kebiasaan buruk ini.

Ketiga, hindari keadaan menyendiri. Umumnya, pemicu kebiasaan itu datang di saat-saat seseorang dalam kesendirian dan dia melakukannya juga dalam keadaan tertutup. Biasakah berada di ruang terbuka.

Keempat, Yakinlah kita tidak pernah berada dalam kesendirian dan benar-benar sendirian. Ingatlah bahwa Allah senantiasa hadir bersama kita; tidak ada kesendirian yang benar-benar sendiri. Bersama kita ada malaikat pencatat amal perbuatan baik dan buruk kita.

Baca Juga :  Isu Kalam Baru/New Theology (1): Status Akal, antara Sumber dan Sarana

Kelima, bangun tekad baja untuk berhenti dari melihat-lihat atau membaca-baca apa saja yang membangkitkan birahi, entah gambar, teks, film dan factor lainnya. Skip atau tutup konten-konten yang berbau porno, dan hentikan bobrolan yang menjurus ke sana.

Keenam, kuatkan kemuaan mengenadalikan daya khayal agar tidak tertuju pada hal-hal yang membangkitkan syahwat dan birahi. Pikiran dan imajinasi sepenuhnya ada di tangan kita; kita berkuasa tunggal di alam khayal kita. Maka sangat mudah untuk menghentikan kebiasaan mengaktifkan daya khayal pada hal-hal yang buruk tersebut.

Ketujuh, ingat pula dampak buruk kebiasaan itu terhadap fisik dan mental. Onani dan mastrubasi adalah kebiasaan buruk. Secara Kesehatan medikal dan kesehatan mental, kebiasaan ini berdampak buruk lahiriah dan batiniah.

Terakhir, dan jangan disepelekan, yaitu berpuasa.

Ini paling terakhir sekaligus paling mudah ialah dengarkan suara batin diri sendiri.

“Sesungguhnya manusia memiliki mata batin yang mengawasi dirinya. Sekalipun dia membawakan dalih-dalihnya.” (QS. Al-Qiyamah [75]: 14).

Share Page

Close