EPISTEMOLOGI–Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd Andalusi (520-595 H) atau dikenal dengan Ibnu Rusyd merupakan filosof Muslim garda depan. Selain menguasai filsafat, dia juga seorang pakar di bidang fiqih dan kedokteran. Cukup banyak mahakarya yang telah dihasilkannya. Namun, gagasan dan pandangannya, yang umumnya berupa komentar dan tafsir atas filsafat Aristoteles, kurang mendapat tempat di kalangan filosof Muslim, sebaliknya di dataran Eropa justru mendapat sambutan yang luar biasa. Apresiasi bangsa Eropa sedemikian rupa sampai-sampai filosof Muslim ini dinobatkan sebagai salah satu founding fathers peradaban Barat modern. Tak dapat dipungkiri bila sejumlah filosof Barat, baik langsung maupun tidak, terpengaruhi pandangan-pandangannya.
Mekarnya mazhab pemikiran Ibnu Rusyd atau dikenal dengan Averroisme di Eropa sepanjang Abad Pertengahan, yang terus berlanjut sampai sekarang, membuktikan besarnya pengaruh filosof ini terhadap para pemikir Barat. Oleh mereka, Ibnu Rusyd dinyatakan sebagai seorang rasionalis yang meyakini filsafat berada unggul di atas agama. Dia percaya, “Realitas absolut tidak dapat ditemukan dalam wahyu mana pun, melainkan hanya dapat dijumpai dalam karya-karya Aristoteles.” Dari pemeriksaan terhadap statemen Ibnu Rusyd, sebagian mereka menyimpulkan pandangannya bahwa kaum filosof tidak perlu nabi.
Di samping itu, kekhasan lain mazhab Averroisme adalah keyakinannya terhadap asas Dualisme Kebenaran. Maksudnya, “Tidak ada hubungan apa pun antara kebenaran menurut filsafat dan kebenaran menurut ilmu-ilmu Ilahi. Untuk masing-masing objek kajian, terdapat kebenaran yang berbeda-beda.”
Pandangan Ibnu Rusyd yang berkenaan dengan relasi akal dan wahyu, relasi agama dan filsafat, dapat dijumpai dalam karyanya, seperti Tahâfut Al-Tahâfut, Fashl Al-Maqôl fî mâ bain Al-Hikmah wa Al-Syarî‘ah min Al-Ittishôl, dan Al-Kasyf ‘an Manâhij Al-Adillah. Untuk mengenal dan menimbang benar-salahnya, berikut akan diulas secara sepintas isi ketiga karya itu.
Tahâfut Al-Tahâfut
Abu Hamid Muhammad Ghazali (450-550 H) dalam Tahâfut Al-Falâsifah mengkitisi 20 butir kontradiksi kaum filosof. Ujung-ujungnya, dia memvonis mereka kafir karena meyakini ketakberawalan (qadîm) alam, ketaktahuan Tuhan terhadap hal-ihwal partikular, dan menafikan kebangkitan jasmani (ma’âd jasmânî).
Ibnu Rusyd lalu menulis Tahâfut Al-Tahâfut sebagai jawaban atas Ghazali. Kesimpulannya, selain tidak menunaikan hak agama dan syariat sebagaimana mestinya, Ghazali juga tidak memperlakukan para filosof dan filsafat secara adil. Bahkan dia mengklaim, Ghazali menulis karyanya itu bukan dalam rangka mencari kebenaran, tetapi lebih disebabkan oleh desakan situasi-kondisi yang berkembang dan demi mencari popularitas semata. Memang, dia menerima sebagian kritik yang dilancarkan Ghazali. Akan tetapi, dalam catatannya, rangkaian kritik itu seyogianya diarahkan kepada Ibnu Sina dan Farabi yang menurutnya telah menyimpang dari mazhab Aristotelian.
Menurut Ibnu Rusyd, pengetahuan yang diperoleh via wahyu merupakan penyempurna ilmu-ilmu rasional. Semua hal yang tidak dapat diperoleh akal dengan sendirinya dapat diraih lewat agama (wahyu). Atas dasar itu, tugas filsafat adalah menganalisis secara aklani (rasional) seluruh aturan agama. Bila tidak mampu menjangkaunya, akal akan langsung mengakui kelemahannya sendiri.
Untuk memasuki ranah filsafat dan pengetahuan aklani, menurut Ibnu Rusyd, diperlukan kualitas subjektif yang meliputi kesabaran, ketegaran, dan objektifitas. Dia mengharamkan upaya mengekspos pengetahuan rasional dan filsafat ke tengah masyarakat. Sebagaimana sejumlah fuqaha menggunakan metode tekstual dan cenderung tidak mempraktikkan qiyas dalam bidang hukum praktis (fiqih), Ibnu Rusyd yakin bahwa metode tekstual ini juga sangat bermanfaat untuk mendekatkan masyarakat umum pada kebahagiaan sejati. Itulah alasan mengapa para pemikir terdahulu meneliti masalah ini dengan menggunakan bahasa isyarat (simbolik), khususnya agar kalangan ahli hikmah (filosof) yang berilmu kokoh (al-rôsikhîn fî al-‘ilm) saja yang dapat menyingkap maknanya (takwil).
Menurut Ibnu Rusyd, setiap nabi pasti filosof, namun tidak semua filosof itu nabi. Tentunya, setiap agama wahyuni niscaya rasional. Akan halnya jika keberadaan sebuah agama yang semata-mata rasional bisa diterima, maka dapat dipastikan bahwa agama semacam ini lebih rendah nilainya ketimbang agama yang berbasis pada akal dan wahyu.
Fashl Al-Maqôl
Tidak sekadar mengkaji hikmah (filsafat), dalam karya Fashl Al-Maqôl fî mâ bain Al-Hikmah wa Al-Syarî‘ah min Al-Ittishôl, Ibnu Rusyd juga menyinggung koherensinya dengan syariat (agama). Topik utama buku ini berkaitan dengan takwil. Dalam pandangannya, kaum filosof yang berbekal argumentasi aklani (rasional) merupakan sosok yang punya keluasan wawasan dan kedalaman ilmu. Al-Quran menyebutnya seba-gai otoritas penakwil ayat-ayat yang tak jelas (mutasyâbih). Adapun masyarakat awam hanya diwajibkan mengamalkan dimensi harfiah-nya semata.
Dalam konteks ini, Ibnu Rusyd berposisi sebagai pakar fiqih (faqih) yang sedang menghadapi fuqaha yang tidak menyukai, bahkan mengharamkan, belajar-mengajar filsafat. Dalam bab pembukaan karyanya, dia menjelaskan relasi hukum fiqih dengan proses belajar filsafat. Dengannya, filsafat hanya diorientasikan untuk mencapai realitas seluruh eksistensi di jagat raya menuju Sang Penciptanya. Atas dasar itulah dia lantas mewajibkan kajian aklani dan filsafat.
Salah satu kunci dari seluruh persoalan dalam pemikiran Ibnu Rusyd ditekankan secara sempurna dalam karya ini, yaitu klasifikasi individu-individu masyarakat—secara epistemologis menurut kecenderungan fitrah dan nalurinya—ke dalam tiga kategori pengguna: demonstrasi (burhân), dialektika (jadal), dan retorika (khitôbah). Menurutnya, masing-masing kategori di atas relevan dengan kewajiban yang diajarkan Islam sebagai agama yang benar, dan tugas dakwahnya diselaraskan dengan kekhasan dan kemampuannya. Semua itu harus sesuai dengan panggilan fitrahnya agar tidak terjadi kontradiksi. Dengan begitu:
“Berpikir secara burhânî ‘logis’ tidak akan sampai menentang apa yang telah disampaikan agama, karena kebenaran tidak akan menentang kebenaran; justru ia sepakat dan memastikannya.”
Beberapa pihak mengkritisi paradigma Ibnu Rusyd ini dengan menunjukkan sejumlah demonstrasi dan argumentasi aklani yang berpotensi menentang agama. Mengantisipasi kemungkinan ini, Ibnu Rusyd lalu menyarankan agar menakwil ungkapan harfiah ini dengan tetap menjaga kaidah bahasa, yakni dengan memaknainya secara metaforis (majâzî) hingga relevan dengan konklusi demonstrasi logis. Klaim besar Ibnu Rusyd menyatakan, “Jika tak ada jalan lagi dalam segala kasus, untuk mengharmonikan akal dan wahyu, kecuali melalui penakwilan, maka bukti-bukti atas makna [hasil] penakwilan tersebut bisa ditemukan dari dalam agama itu sendiri.”
Dengan begitu, Ibnu Rusyd mulai memasuki bidang luas takwil berikut syarat-syaratnya. Di antaranya, tidak semua teks agama dapat/boleh ditakwil, karena memaksakan takwil terhadap sebagian teks agama akan mengakibatkan kekafiran dan kemurtadan. Sebagai contoh, ancaman siksa neraka dan kabar gembira berupa nikmat surga semata-mata dimaksudkan hanya untuk menciptakan kedamaian dan ketentraman di dunia ini, tetapi kenyataannya tidak ada kebahagiaan dan kesengsaraan ukhrawi. Jelas, orang yang beranggapan semacam ini bermain di wilayah kekafiran.
Ada pula sebagian perkara agama yang harus ditakwil filosof (ahl al-burhân), sementara kalangan lain hanya boleh merujuk makna harfiahnya semata. Pada saat yang sama, kalangan filosof wajib mengungkapkan seluruh hasil takwilnya hanya dalam karya yang bersifat demonstratif (burhân), seraya dijauhkan dari jangkauan publik. Ini lantaran penggelaran hasil takwil kepada pihak yang tidak kompeten sama saja dengan merenggut makna harfiah dari pemahamannya, selain juga tidak menyodorkan makna alternatif. Akibatnya, dia kehilangan kedua-duanya (makna harfiah maupun batiniah/ takwil). Tindakan ini bahkan menjadi kekafiran bila saja menyangkut prinsip agama.
Al-Kasyf ‘an Manâhij Al-Adillah
Karya ini merupakan rangkaian dari Fashl Al-Maqôl fî mâ baina Al-Hikmah wa Al-Syarî‘ah min Al-Ittishôl. Dalam buku ini, Ibnu Rusyd terlebih dahulu menerangkan kewajiban kalangan awam agar komit pada makna harfiah dan tidak melakukan takwil, lalu berusaha memeriksa unit-unit akidah yang harus diterima awam tanpa proses takwil. Sebagai contoh, jawaban atas pertanyaan awam seputar fisikalitas (jism) Tuhan adalah “tiada sesuatu yang menyamai-Nya” (laisa ka mitslihî syay’). Jawaban ini diajukan agar tidak mengafirmasi fisikalitas Tuhan, tidak pula menegaskan nonfisikalitas-Nya. Di antara argumentasi yang dia kemukakan, kalangan awam senantiasa menilai sesuatu itu nyata-ada jika bisa dijangkau indera dan imajinasi (khayâl). Karenanya, jika fisikalitas Tuhan itu langsung ditolak, maka Tuhan akan didefinisikan sebagai eksistensi yang melampaui indera dan imajinasi, hingga akibatnya, kalangan awam niscaya akan mengingkari eksistensi-Nya demikian.
Dalam pandangan Ibnu Rusyd, para teolog (mutakallim) yang menakwil ayat seperti ‘Tuhan bersemayam di singgasana’ dan mengeksposnya ke kalangan awam adalah pihak yang dikecam Al-Quran sebagai pengikut ayat-ayat mutasyâbihât. Takwil semacam ini tidak didasari argumentasi logis (burhânî) yang kuat sehingga tak akan pernah memuaskan para filosof, kaum arif, tidak juga bermanfaat bagi khalayak luas yang hanya diwajibkan mengikuti makna harfiahnya. Dalam hal ini, mengikuti makna harfiah teks suci dan menjauh dari takwil akan lebih membantu kaum awam mencapai tujuan utama keberagamaannya, yakni terbangunnya semangat beramal.BERSAMBUNG