FILSAFATHUKUM–Salah satu isu dan kritik yang kerap ditujukan terhadap Islam—isu yang berpotensi mengaburkan pikiran kalangan awam mengenai hukum-hukum syariat Islam—adalah legalitas hukuman mati: mengapa Islam melegitimasi eksekusi mati dan atas dasar apa seseorang harus dijatuhi hukuman tersebut? Apakah Islam tidak memandang suci hak hidup manusia, sehingga sedemikian rupa menetapkan hukuman atas pembunuhan dan menjatuhkan vonis mati?
Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa di antara seluruh agama yang eksis di dunia ini, hanya Islam yang menyatakan secara transparan dan eksplisit bahwa nilai kehidupan satu jiwa adalah setara dengan nilai kehidupan dan eksistensi seluruh manusia:
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَیْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِی الأَرْضِ فَکَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِیعًا
“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al-Mā’idah: 32).
Berkenaan dengan isu di muka, patut dipahami bahwa vonis hukuman mati dalam syariat Islam telah diakui (imḍā’) maupun dtetapkan (ta’sīs) secara terbatas pada kasus-kasus tertentu, yaitu:
- Murtad (irtidād)
- Pembunuhan berencana (qatl al-‘amd)
- Pemerkosaan (tajāwuz bi al-‘unf)
- Memerangi Allah dan Rasul-Nya (muḥārabah)
- Membuat kerusakan di muka bumi (ifsād fī al-arḍ).
Terkait perkara pertama (murtad), diskursus tersebut telah dibahas sebelumnya dan dapat dirujuk kembali pada penjelasan terdahulu.
Perkara kedua, yakni pembunuhan berencana: hukuman mati di dalamnya tidak berlaku mutlak, tetapi terikat dan bergantung pada kehendak para ahli waris korban (awliyā’ al-dam). Apabila mereka menuntut hak qisas, maka pelaku dijatuhi vonis mati; namun apabila mereka memaafkan dan mengugurkan hak qisas, hukuman tersebut juga gugur.
Sebab (‘illah) hukuman mati dalam konteks ini sangat jelas: individu yang menghilangkan hak hidup sesame manusia dan merampas nyawanya secara illegal dan jahat, sudah tentu dan secara niscaya harus menanggung konsekuensi setimpal atas perbuatannya. Kendati demikian, Allah Swt. tidak memutlakkan hukum qisas, tetapi mengaitkannya pada diskresi para wali korban:
وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِیِّهِ سُلْطَانًا
“Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kuasa kepada ahli warisnya” (QS. Al-Isrā’: 33).
Artinya, pihak ahli waris memiliki otoritas yuridis dan kewenangan hukum untuk memberikan pemaafan, atau menuntut qisas, atau meminta kompensasi ganti rugi (diyat).
Perkara ketiga menyangkut tindak kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan. Manakala seseorang secara paksa merenggut kehormatan orang lain dan menghilangkan martabat kemanusiaan layaknya binatang buas, maka dia sendiri yang secara substantif sesungguhnya telah menanggalkan dan melenyapkan nilai luhur eksistensinya sendiri, sehingga dia patut menerima sanksi atas kesadisan, kebengisan dan kejahatan berat yang telah diperbuatnya.
Dalam rasionalitas keadilan, tidak ada sanksi yang sepadan dengan kejahatan pemerkosa selain hukuman mati. Hukuman alternatif lainnya tidak akan mampu memulihkan trauma kejiwaan korban maupun mengembalikan kehormatan korban dan martabat keluarga korban yang telah dinistakan dan dicemarkan.
Bahkan, hukuman mati sekalipun belum tentu mampu menghapus penderitaan mendalam dan sepanjang hidup korban secara total. Vanis hukuman mati dan eksekusinya semata-mata mengeliminasi orang yang berkarakter bejat yang berisiko menularkan dekadensi moral serupa ke sendi-sendi masyarakat luas.
Adapun perkara keempat dan kejahatan sejenis lainnya, seperti koruptor kelas kakap, penjahat perang dan pelaku genosida dan pembersihan etnis, perusakan lingkungan hidup dan perusakan generasi, masyarakat pada hakikatnya dapat dianalogikan sebagai satu kesatuan tubuh (organic body). Manakala salah satu organ terinfeksi penyakit kronis sedemikian rupa sehingga eksistensinya membahayakan kelangsungan hidup organ lain dan keselamatan tubuh seutuhnya, tindakan amputasi menjadi keniscayaan medis yang benar-benar rasional.
Pelaku korup yang melakukan kejahatan berat sebagaimana telah diuraikan berada pada posisi organ patologis tersebut; jika tidak diamputasi, ia niscaya akan merusak dan menghancurkan integritas tatanan sosial masyarakat.
Perlu digarisbawahi bahwa dalam berbagai kasus medis modern di era kontemporer ini, mengorbankan satu nyawa demi menyelamatkan nyawa lainnya sudah lazim dipraktikkan tanpa menuai penolakan etis atau gugatan hukum. Sebagai contoh, apabila keberadaan janin di dalam rahim ibu membahayakan keselamatan jiwa sang ibu, tim medis melalui intervensi bedah akan menggugurkan janin tersebut—bahkan di fase-fase akhir kehamilan—demi memprioritaskan keselamatan nyawa sang ibu, sebab hak hidup ibu dinilai lebih fundamental dibanding kehidupan janin.
Demikian pula pada kasus separasi bayi kembar siam, para dokter dapat memisahkan keduanya dengan kepastian medis bahwa salah satunya akan meninggal dunia. Secara de facto, satu nyawa yang tidak bersalah harus dikorbankan demi memberikan kesempatan bagi kembarannya untuk melanjutkan kehidupan yang layak dan normal.
Atas dasar pertimbangan tersebut, aneh jika diskursus beralih ke eksekusi pelaku kebengisan dan kejahatan keji, para kritikus itu bersikap hipokrit;tanpa peduli pada korban, mereka layaknya pihak yang seolah berbelas kasih pada pelaku daripada sang ibu sendiri, dan lebih bermoral dan lebih beradab pada pelaku kejahatan; tampil begitu galak sambil mata berkaca-kaca hingga meneteskan air mata buaya dan menaruh simpati semu terhadap penjahat kemanusiaan yang keberadaannya mengancam stabilitas seluruh entitas masyarakat.