• LAINYA

Abdul Karim–Demonstrasi bukanlah gangguan terhadap keteraturan, melainkan salah satu jantung dari kehidupan demokratis. Dalam bingkai konstitusi, hak berkumpul dan menyampaikan pendapat bukan hadiah negara, melainkan jaminan yang melekat pada warga sebagai pemilik kedaulatan. Negara hanya menjadi pengelola dan pelindung hak itu, bukan penentu boleh-tidaknya. Sebab itu, setiap upaya menempatkan demo sekadar sebagai “izin keramaian” adalah penyempitan makna konstitusional yang berbahaya: ia mereduksi kebebasan menjadi kemurahan hati birokrasi.

Hak konstitusional menuntut pembatasan yang amat ketat jika ingin diintervensi. Di sini teori tentang hak menekankan bahwa ada prinsip yang tidak bisa ditawar demi sekadar efisiensi atau ketertiban semu. Setiap pembatasan harus memenuhi syarat legalitas yang jelas, tujuan yang sah, kebutuhan yang nyata, dan proporsionalitas yang terukur. Tanpa syarat-syarat itu, larangan atau pembubaran demonstrasi kehilangan legitimasi dan berubah menjadi pelanggaran. Oleh karena itu, titik berangkat negara semestinya adalah memfasilitasi, bukan membatasi.

Dalam ruang publik yang sehat, protes menjadi mekanisme koreksi. Ia ibarat alarm yang mengingatkan ada kebijakan keliru atau ketidakadilan yang menganga. Mematikan alarm tidak membuat rumah lebih aman; yang membuatnya aman adalah memperbaiki kabel dan arus listrik yang bermasalah. Protes membawa pesan rakyat kepada pemegang kuasa, agar kebijakan tidak terjebak dalam ruang hampa elit. Jika ruang itu dibungkam, publik kehilangan saluran sah, dan energi yang terpendam bisa berubah menjadi ketegangan yang lebih keras dan sulit dikendalikan.

Polisi, dalam kerangka ini, memegang peran krusial. Mereka bukan sekadar “alat negara” yang mengamankan rezim, melainkan pengemban amanat konstitusi yang wajib menjamin agar ruang publik tetap hidup. Konsep keadilan prosedural menegaskan, warga akan lebih patuh pada hukum bukan karena takut, tetapi karena merasa prosesnya adil. Netralitas, transparansi, penghargaan terhadap martabat manusia, serta kesediaan memberi ruang suara rakyat adalah pilar yang membangun legitimasi kepolisian. Polisi yang humanis bukan berarti lunak, melainkan efektif: ia mampu mencegah kekerasan justru dengan meminimalisir penggunaan kekerasan.

Baca Juga :  Menjadi Sufi dan Penguasa tanpa Akal Sehat

Kajian gerakan sosial juga memperingatkan, perlakuan represif justru memperluas solidaritas massa. Identitas kolektif yang awalnya cair bisa mengeras ketika aparat bersikap indiscriminative. Sebaliknya, jika aparat membedakan dengan jelas antara peserta damai dan pelaku kekerasan, serta membuka kanal komunikasi yang tulus, potensi eskalasi bisa diredam. Humanisme dalam pemolisian bukan sekadar moralitas, melainkan strategi berbasis bukti: ia mencegah radikalisasi dan menutup peluang “backfire” di mana represi malah memperbesar gerakan.

Dalam konteks ini, represi menjadi bumerang. Setiap kekerasan aparat dapat menjadi amunisi moral bagi gerakan, menarik simpati publik yang sebelumnya pasif. Teori peluang politik menekankan bahwa represi yang berlebihan justru membuka jendela mobilisasi baru, memperluas koalisi oposisi, dan meningkatkan biaya politik pemerintah. Rasionalitas negara bukan terletak pada menekan semua perlawanan, melainkan pada mengelola tensi agar tetap dalam koridor demokratis. Polisi yang humanis melindungi pemerintah dari jebakan otoritarianisme yang menghancurkan legitimasi jangka panjang.

Prinsip praktisnya dapat dirumuskan sederhana: fasilitasi sebanyak mungkin, batasi seminimal mungkin, dan akuntabilitas setinggi mungkin. Artinya, negara wajib menyediakan ruang, berkomunikasi dengan penyelenggara aksi, menyediakan koridor keamanan, serta hanya menggunakan kekuatan sebagai jalan terakhir. Transparansi juga mutlak: keberadaan jurnalis, tenaga medis, dan pemantau independen harus dilindungi, bukan dihalangi. Setelah aksi selesai, mekanisme evaluasi terbuka, pelaporan penggunaan kekuatan, dan sanksi terhadap pelanggaran prosedur menjadi tanda kedewasaan institusi.

Dengan cara itu, demonstrasi tidak lagi dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai kesempatan memperkuat legitimasi politik. Negara yang mampu menoleransi dan memfasilitasi kritik justru menunjukkan kekuatannya. Ketertiban yang lahir dari kepercayaan publik jauh lebih kokoh daripada ketertiban yang dipaksakan dengan tongkat dan gas air mata. Polisi yang menampilkan wajah manusiawi sedang menunjukkan kekuatan paling mendasar: kepercayaan diri rezim bahwa ia berdiri di atas dukungan rakyat, bukan di atas rasa takut.

Baca Juga :  Ilmu: Pembentukan dan Kriterianya dalam Tradisi Barat dan Islam

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa cara aparat menghadapi demonstrasi menentukan arah demokrasi mereka. Di Jerman, pendekatan dialog policing menjadi standar. Polisi membentuk unit komunikasi khusus yang selalu hadir dalam aksi, berperan sebagai jembatan antara massa dan aparat. Alih-alih memulai dengan barisan tameng, mereka memulai dengan percakapan, menjelaskan aturan dan batasan secara terbuka. Hasilnya, tingkat eskalasi jauh lebih rendah, dan protes berlangsung dengan damai meski isu yang dibawa sangat sensitif. Keberhasilan ini menegaskan bahwa pencegahan lebih efektif daripada represi.

Sebaliknya, Amerika Serikat kerap menunjukkan kontras. Banyak aksi protes, terutama yang terkait isu rasial, berakhir dengan bentrokan karena penggunaan kekuatan yang berlebihan. Studi di sana membuktikan, setiap kali polisi tampil dengan gaya “militerisasi” — lengkap dengan kendaraan taktis dan senjata berat — tingkat kekerasan meningkat drastis. Pesan simbolik yang dipancarkan adalah: rakyat dianggap musuh, bukan warga negara. Kepercayaan publik pun tergerus, terutama di komunitas yang sudah lama merasa terpinggirkan. Perbedaan pendekatan ini memperlihatkan bagaimana kebijakan pemolisian dapat menguatkan atau merusak fondasi demokrasi.

Korea Selatan juga bisa menjadi contoh menarik. Negara yang pernah mengalami otoritarianisme brutal kini relatif berhasil mengelola protes sebagai ekspresi demokratis. Demonstrasi massal “Candlelight Movement” pada 2016–2017 berlangsung berbulan-bulan dengan jutaan peserta, namun berjalan damai karena polisi memilih strategi fasilitasi. Koridor disiapkan, jalur lalu lintas diatur, dan protes diberi ruang sebagai ekspresi rakyat. Hasilnya, transisi politik terjadi tanpa kerusuhan besar. Dari sini tampak jelas: menghormati hak konstitusional rakyat tidak melemahkan negara, justru memperkuat legitimasi dan stabilitas politiknya.

Pelajaran internasional ini penting bagi Indonesia. Kita berada di persimpangan: apakah akan mengulang pola represi yang menggerus kepercayaan, atau belajar dari pengalaman negara lain bahwa ruang publik yang sehat lahir dari pemolisian yang humanis. Sejarah kita sendiri penuh pelajaran: Reformasi 1998 adalah bukti paling nyata bahwa represi akhirnya runtuh di hadapan solidaritas rakyat. Aksi mahasiswa pada 2019 menolak revisi undang-undang, yang sempat diwarnai bentrokan, menunjukkan bahwa kehadiran aparat yang represif hanya memperbesar gelombang solidaritas lintas kampus dan daerah. Begitu pula aksi besar keagamaan dan politik yang memadati jalanan Jakarta, meski berbeda motif, membuktikan bahwa demonstrasi tetap menjadi kanal sah bagi ekspresi kolektif.

Baca Juga :  Berhijab dan tidak Berhijab: Kehendak Sendiri atau Tunggu Kehendak Allah?

Jika ditarik garis, pola yang sama terlihat: setiap kali protes diberi ruang, transisi berlangsung lebih damai; setiap kali represi mendominasi, luka sosial bertambah dalam. Indonesia, dengan keragaman sosial dan dinamika politik yang kompleks, hanya bisa menjaga keutuhan bangsa dengan membuka ruang publik, bukan menutupnya. Di tangan polisi yang memahami perannya sebagai pelindung hak, bukan sekadar penegak perintah, demokrasi menemukan nafasnya. Ruang publik pun tetap menjadi arena aman bagi rakyat untuk bersuara, bukan medan konflik yang menakutkan.

Pada akhirnya, pertanyaan dasarnya bukan lagi apakah demo harus diizinkan atau tidak, tetapi bagaimana negara menunjukkan kematangan dalam mengelolanya. Jawabannya terletak pada keberanian untuk menghormati hak konstitusional, kesediaan aparat untuk memanusiakan manusia, dan kesadaran bahwa demokrasi hanya hidup bila rakyat diberi ruang untuk bersuara. Itulah jalan agar ruang publik tetap menjadi milik semua, bukan monopoli segelintir.

Share Page

Close